Buronan 18 Tahun Bom Bali 1 Zulkarnaen Divonis 15 Tahun Penjara

- Kamis, 20 Januari 2022 | 09:11 WIB
Zulkarnaen dalang Bom Bali 1. Foto/Istimewa.
Zulkarnaen dalang Bom Bali 1. Foto/Istimewa.

SEWAKTU.com -- Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menetapkan vonis 15 tahun penjara kepada terdakwa Arif Sunarso alias Zulkarnaen alias Daud alias Abdullah Abdurrohman terkait tidakan kasus terorisme yang terjadi belasan tahun lalu. 

Zulkarnaen adalah dalang bom bali 1 yang diciduk pada Desember 2020 setelah buron selama 18 tahun. Vonis yang diberikan kepada Zulkarnaen dibenarkan oleh Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Alex Adam Faisal. 

“Iya, betul (vonis 15 tahun penjara),” terang Alex Adam Faisal di Jakarta, Rabu 19 Januari 2022. 

Baca Juga: Kode Redeem ML 20 Januari 2022, Tukarkan Sekarang Kode Terbatas!

Putusan yang dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur menyebutkan bahwa Zulkarnaen terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana terorisme.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 15 tahun,” bunyi amar putusan tersebut dikutip Rabu 19 Januari 2022. 

Pada putusan itu, barang bukti yang diamankan dari Zulkarnaen antara lain sepeda motor Merk Yamaha Jupiter X-CW berwarna merah marun dan Surat Tanda Nomor Kendaraan(STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) akan dirampas untuk negara.

Baca Juga: Viral Video Pria Berjubah Putih Jalan Cepat di Mekkah Arab Saudi, Sosoknya Disebut Wali Allah

Untuk vonis pidana Zulkarnaen bakal dikurangi penahanan yang sudah dijalani selama ini. Pada putusan itu hakim memerintahkan terdakwa melanjutkan masa penahanannya. 

“Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” bunyi putusan tersebut. 

Diketahui, Zulkarnaen diciduk oleh Densus 88 Antiteror Polri di daerah Lampung pada 2020. Saat itu Zulkarnaen yang buron selama 18 tahun merupakan otak dalam peristiwa Bom Bali I. Selain itu, Zulkarnaen juga diduga terlibat dalam peledakan gereja serentak pada malam Natal dan tahun baru. 

“Zulkarnaen pimpinan Askari Markaziah JI, dan masuk dalam DPO Polri selama 18 tahun, dia juga merupakan aktor dibalik teror Bom Bali 1 pada 2002 dan Bom Bali 2 pada tahun 2005," Kabagpenum Divhumas Polri Kombes Ahmad Ramadhan, Rabu 16 Februari 2020.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Abdul Halim Trian Fikri

Tags

Artikel Terkait

Terkini

KPK Gelar OTT di Banten, 9 Orang Langsung Diamankan

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:42 WIB
X