SEWAKTU.com -- Pria berinisial AP (43) merupakan pelaku eksibisionis yang videonya viral tengah onani sambil mengendarai sepeda motor akhirnya diciduk pihak kepolisian setempat.
Tetapi pengakuan mengejutkan diungkapkannya di hadapan polisi. Pelaku bahkan blak-blakan mengakui jika pria dalam video yang viral di media sosial itu adalah dirinya.
Tetapi, AP menyebutkan bahwa tindakan onani tersebut dilakukan karena ada "bisikan gaib". Kapan dan dimana dia mendapat bisikan gaib itu, AP tidak bisa menjelaskan secara detail.
Baca Juga: Viral Pengendara Koboi Acungkan Pistol dan Tongkat Besi ke Pengendara Truk di Tol Cipali
Suwancono menuturkan, pihaknya tidak bisa percaya begitu saja dengan pengakuan AP. Penyidik berencana memeriksakan pria asal Desa Bolorejo Kecamatan Gondang itu ke psikiater untuk tes kejiwaan.
Hasil tes kejiwaan itu nantinya menjadi dasar untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. "Hari ini kami akan melakukan tes kejiwaan untuk mengetahui sejauh mana kebenaran yang disampaikan pelaku," kata Kapolsek Gondang AKP Suwancono, Kamis 3 Februari 2022.
Suwancoko menuturkan, pelaku diamankan pada Rabu 2 Februari 2022 di sebuah warung kopi. Pelaku tidak melawan ketika diciduk dan pasrah saja kepada petugas saat dibawa ke Polsek Gondang.
Baca Juga: Bacaan dan Tata Cara Mandi Wajib Setelah Haid, Wanita Harus Tahu Agar Tubuh Kembali Suci
"Pelaku ini kami amankan pada Rabu 2 Februari 2022 kemarin di sebuah warung kopi di wilayah Kelurahan Kuthoanyar, Kecamatan Tulungagung," terangnya.
Pihaknya juga bakal memeriksa keluarga pelaku, untuk mengetahui latar belakang AP. Jika hasilnya dinyatakan sakit (jiwa), AP otomatis tidak bisa diproses hukum.
Tetapi, dia bakal diserahkan ke Dinas Sosial dengan pendampingan keluarga untuk selanjutnya direkomendasikan rawat di rumah sakit jiwa.
Baca Juga: Daftar 7 Seleb TikTok dengan Penghasilan Paling Tinggi di Dunia, Bisa Puluhan Miliar!
Apabila hasilnya AP dinyatakan sehat jasmani rohani (tak memiliki riwayat gangguan jiwa), pria cabul tersebut bakal dijerat Pasal 36 UU Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman hukum 10 tahun penjara.
"Langkah hukum lebih lanjut menunggu hasil tes kejiwaan," terangnya.***
Artikel Terkait
Heboh! Warga Desa Way Galih Gempar, Patok Nisan di Pemakaman Dicabut Orang
Viral! Video Dirut Pasar Tangerang Pamer Uang Gepokan, Bupati Tangerang Beri Respon
Heboh Video Limbah Medis Rapid Test Berserakan di Pesisir Selat Bali, Polda Bali Turun Tangan
Heboh Ramalan Tsunami hingga Artis Berinisial 'R' Tertimpa Kasus di Tahun 2022
Viral Pengendara Koboi Acungkan Pistol dan Tongkat Besi ke Pengendara Truk di Tol Cipali