SEWAKTU.com -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuturkan bahwa kenaikan kasus Covid-19 karena varian baru Omicron mengakibatkan pencarian para tersangka seperti Paulus Tanos sampai dengan Harun Masiku tertunda.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto menuturkan bahwa pencarian terhadap salah satu tersangka, yaitu Paulus Tanos yang merupakan Direktur Utama PT Sandipala Arthapura sebenarnya dapat egera ditemukan.
Terlebih, Paulus Tanos dikabarkan sekarang ini yang tinggal di Singapura dan Indonesia sudah memiliki perjanjian ekstradisi.
Baca Juga: Dapat Memperlancar Rezeki, Amalkan Surat Al Waqiah pada Waktu Ini
Akan tetapi, karena penyebaran varian Omicron pemanggilan kepada Paulus Tanos yang jadi tersangka kasus megakorupsi e-KTP belum bisa dilakukan.
“Rekan-rekan tahu saat ini Omicron sekarang ini lagi booming di Jakarta. Perkembangannya saja bisa puluhan ribu sekarang dan sudah di atas 10 ribu kalau enggak salah,” terang Karyoto dalam konferensi pers yang di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis, 3 Februari.
Sekarang, KPK tengah menunggu perkembangan terhadap penyebaran Covid-19. Apabila kasus melandai, Karyoto menuturkan bahwa anak buahnya bakal segera memanggil Paulus Tanos dan mencari buronan yang lain.
“Kalau ini sudah dibuka tentunya tidak hanya PLS saja. Mungkin nama-nama lain yang dalam catatan kami sebagai DPO kalau memang keberadaannya bisa didetect, ya tetap akan kita cari,” tuturnya.
“Termasuk Harun Masiku juga, akan kita cari. Jadi sebelum ditanya, insyaallah, kalau memang ada yang mengetahui di mana-mana dan kita juga akan melakukan perlintasan dengan negara yang dilintasi. Kami akan melakukan upaya itu,” jelasnya Karyoto.
Diketahui, kasus korupsi e-KTP sudah membawa beberapa nama petinggi di kementerian seperti mantan Dirjen Dukcapil Irman dan mantan pejabat di Kementerian Dalam Negeri Sugiharto.
Tak hanya itu, ada juga nama mantan Ketua DPR RI Setya Novanto, mantan anggota Komisi III DPR RI Fraksi Hanura Miryam S Haryani, mantan anggota Komisi III DPR RI Markus Nari. Ada pun KPK terakhir kali menetapkan empat tersangka baru dalam kasus e-KTP pada Agustus 2020 lalu.
Baca Juga: Tata Cara Ruqyah Beserta Bacaan Doa Ruqyah untuk Obati Pasien Secara Islami, Jangan Sampai Salah
Para tersangka merupakan mantan anggota Komisi II DPR RI Fraksi Partai Hanura Miryam S Haryani, Direktur Utama Perum Percetakan Negara RI (PNRI) sekaligus Ketua Konsorsium PNRI Isnu Edhi Wijaya, Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan KTP Husni Fahmi, dan Dirut PT Shandipala Arthaputra Paulus Tanos.
Artikel Terkait
Rumah Bupati Langkat Digeledah Tim KPK dan Brimob Bersenjata Lengkap Usai Terjaring OTT
Lagi, KPK OTT Hakim di Pengadilan Negeri Surabaya Pagi Ini
Hakim Pengadilan Negeri Surabaya Itong Isnaini Hidayat Gak Terima Saat Ditetapkan Tersangka KPK
KPK Diminta Bongkar Dugaan Suap Pengesahan Anggaran Anggota DPRD Kota Bekasi Sebesar Rp200 Juta
Forum Mahasiswa Bekasi Turun ke Jalan, Tuntut KPK Tangkap Ketua DPRD Kota Bekasi Chairoman J Putro