Rencana Ibadah Haji dan Umrah Metaverse, MUI Bilang Haram dan Tidak Sah!

- Rabu, 9 Februari 2022 | 18:35 WIB
Kakbah metaverse (Foto-net)
Kakbah metaverse (Foto-net)

SEWAKTU.com -- Rencana Kabah Metaverse yang direncanakan oleh Pemerintah Arab Saudi menuai komentar tegas dari beberapa kalangan ulama di Indonesia. Lalu, seperti apa hukum Haji Metaverse atau virtual (VR)? 

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Dakwah dan Ukhuwah Islamiah, KH Cholil Nafis menuturkan, gelaran Haji Metaverse atau Umrah Metaverse virtual merupakan alam khayal dan fiksi di dunia maya. 

Hal tersebut dikarenakan perintah gelaran haji wajib dengan fisik di dunia nyata. Sama halnya ibadah umrah wajib di alam nyata sebagaimana tuntunan Rasulullah SAW. Sebab Ibadah haji itu sifatnya ta’abbudi dan tauqifi.

Baca Juga: Felix Stray Kids Cedera Punggung, Jadwal Selama Februari Dibatalkan

"Ibadah mahdhah (murni) tidak dapat dipindahkan ke dunia fiksi. Maka haji dan shalat tidak sah dilakukan secara virtual di metaverse," terang KH Cholil Nafis dalam keterangan tertulisnya, Rabu 9 Februari 2022.

Cholil Nafis menuturkan, ibadah haji bakal terus bersifat tetap tidak mengalami perubahan tempat dan waktunya.  

"Asalnya ibadah itu haram sampai ada tuntunan yang mengajarinya. Maka seorang muslim tidak dapat melakukan ibadah dan haram (dilarang) hukumnya jika tidak ada tuntunannya dari Rasulullah saw," bebernya.

Baca Juga: Kabah Metaverse Segera Hadir, Tapi Banyak Kalangan Mengkritik

Rais Syuriyah PBNU itu membeberkan, metaverse itu baik untuk interaksi sosial dan transaksi ekonomi secara virtual dengan membuka alam maya sendiri seperti horizon, avatar dan lain-lain. 

"Proyek yang digagas pada Desember 2021 itu bertujuan agar umat Islam bisa mengalami bahkan merasa mencium Hajar Aswad secara virtual sebelum melaksanakan ibadah haji ke Mekah. Peluncuran itu sebagai sarana promosi wisata religi dari pemerintahan Arab Saudi," imbuhnya.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Abdul Halim Trian Fikri

Tags

Artikel Terkait

Terkini

KPK Gelar OTT di Banten, 9 Orang Langsung Diamankan

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:42 WIB
X