“BPJS Ketenagakerjaan sebagai Badan Penyelenggara siap menjalankan program JHT dan JKP sesuai dengan regulasi yang berlaku," jelas Dian.
Diberitakan sebelumnya, Permenaker No.2/2022 menuai kontroversi dan penolakan, terkait pasal yang mengatur pencairan dana JHT dilakukan pada saat peserta memasuki usia pensiun, yakni 56 tahun.
Hal tersebut, sudah membuat peluncuran petisi yang menolak Permenaker No.2/2022 yang telah ditandatangani lebih dari 60.000 pekerja.
Artikel Terkait
Siap-Siap! Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 23 2022 Segera Dibuka, Ada 2,9 Juta Penerima
Cara Daftar Kartu Prakerja 2022 Gelombang 23 , Ayo Segera Bikin Akun Kartu Prakerjamu
Kartu Prakerja 2022 Buka Kapan? Ini Cara Daftar dan Persyaratan Kartu Prakerja Gelombang 23
Syarat Daftar Kartu Prakerja Agar Dapat Insentif Rp3,5 Juta, Pengganti BLT Subsidi Gaji
Syarat Mutkak Daftar Kartu Prakerja Gelombang 23 2022, Peserta Harus Perhatikan Ini