Soal Polemik Jaminan Hari Tua (JHT) Usia 56 tahun, Ini Kata BPJamsostek

- Sabtu, 12 Februari 2022 | 12:59 WIB
Ribuan orang teken petisi di change.org yang mendesak pencabutan aturan pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) baru bisa dicairkan pada usia 56 tahun.  Aturan klaim JHT pada (Instagram@fspi-kspi)
Ribuan orang teken petisi di change.org yang mendesak pencabutan aturan pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) baru bisa dicairkan pada usia 56 tahun. Aturan klaim JHT pada (Instagram@fspi-kspi)

“BPJS Ketenagakerjaan sebagai Badan Penyelenggara siap menjalankan program JHT dan JKP sesuai dengan regulasi yang berlaku," jelas Dian. 

Diberitakan sebelumnya, Permenaker No.2/2022 menuai kontroversi dan penolakan, terkait pasal yang mengatur pencairan dana JHT dilakukan pada saat peserta memasuki usia pensiun, yakni 56 tahun.

Hal tersebut, sudah membuat peluncuran petisi yang menolak Permenaker No.2/2022 yang telah ditandatangani lebih dari 60.000 pekerja.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Abdul Halim Trian Fikri

Tags

Artikel Terkait

Terkini

KPK Gelar OTT di Banten, 9 Orang Langsung Diamankan

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:42 WIB
X