Terancam Hukuman Mati, Polisi Ungkap Tampang Pelaku Pembunuhan Pemuda di TPU Ulujami Jakarta Selatan

- Senin, 14 Februari 2022 | 14:26 WIB
Para pelaku pembunuhan.  (Dok. PMJ/Yeni)
Para pelaku pembunuhan. (Dok. PMJ/Yeni)

SEWAKTU.com - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan telah menangkap pelaku pembunuhan pemuda yang tewas di TPU Ulujami, Jakarta Selatan.

Menurutnya, ada tiga tersangka yang telah berhasil ditangkap oleh aparat kepolisian.

"Tersangka ada tiga, satu merupakan tersangka utama yang merencanakan dan menyuruh melakukan yaitu perempuan inisialnya LM (38). Kemudian eksekutor DR (22) dan MYL (18)," kata Zulpan di Polres Metro Jakarta Selatan.

Zulpan mengungkapkan kedua eksekutor membunuh korban dengan cara penusukan pada korban menunjukkan gunting yang sudah disiapkan tersangka utama LM.

Baca Juga: Bripda Febriyan Duwi Jadi Korban Ritual Maut di Pantai Payangan, Sang Istri: Selama Ini Gak Ada yang Aneh

"Kemudian korban jatuh dan meninggal di tempat kejadian perkara," ujar Zulpan.

Ketiga tersangka kemudian dijerat dengan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 365 tentang Pembunuhan Berencana.

"Dengan hukuman pidana mati atau pidana seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun," ucap dia.

Sebelumnya, polisi mengungkap pembunuhan Fiky ini telah direncanakan dengan matang oleh dalangnya.

Baca Juga: Bocoran Ikatan Cinta 14 Februari 2022: Reyna Ditemukan Nino Bikin Aldebaran Salah Paham

Hal ini diketahui dari hasil pemeriksaan terhadap eksekutor MYL.

Jasad Fiky sendiri sempat menggegerkan warga usai ditemukan di lingkungan TPU Ulujami, Jakarta Selatan pada Kamis, 10 Februari 2022 lalu.

Diketahui, Fiky ditemukan dalam kondisi terkapar penuh darah dengan sejumlah luka tusuk.

"Iya karena mereka merencanakan itu sebelum terjadi (pembunuhan), jadi bukan dadakan," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Ridwan Soplanit.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Gilang

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Terkini

KPK Gelar OTT di Banten, 9 Orang Langsung Diamankan

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:42 WIB
X