SEWAKTU.com -- Pemerintah telah resmi mengumumkan perpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Jawa-Bali sampai dengan 21 Februari 2022.
Beberapa wilayah di Jabodetabek, Bandung Raya, DI Yogyakarta, Jawa Tengah, dan Bali masih jadi PPKM level 3.
Hal tersebut tertulis dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2022 tentang PPKM level 3,2, dan 1 Covid-19 di Jawa dan Bali yang ditandatangani Mendagri Tito Karnavian.
Baca Juga: Ramai Wadas Melawan sebagai Simbol Perlawanan, Ini 42 Kata Bijak Tokoh Dunia Soal Desa
Untuk daerah yang masuk status PPKM level 3 seperti berikut ini; seluruh wilayah DKI Jakarta, di Banten meliputi Kabupaten Lebak, Kota Tangerang, Kota Cilegon, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Serang, Kabupaten Pandeglang, Kota Tangerang Selatan, dan Kota Serang.
Selanjutnya untuk di Jawa Barat antara lain; Kota Sukabumi, Kota Cirebon, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Bandung, Kabupaten Purwakarta, Kota Tasikmalaya, Kota Depok, Kota Cimahi, Kabupaten Karawang, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bandung, Kabupaten Sumedang, dan Kabupaten Subang.
Baca Juga: Kaget Dapat Bunga Valentine dari Reza Rahadian, Prilly Latuconsina : The Best Love Unexpected
PPKM Level 3 di Jawa Tengah yaitu Kabupaten Wonosobo, Kabupaten Tegal, Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Pati, Kabupaten Magelang, Kota Tegal, Kota Pekalongan, Kota Magelang dan Kabupaten Banjarnegara,
Selanjutnya untuj wilayah di Jawa Timur meliputi Kabupaten Sidoarjo, Kota Surabaya, Kota Mojokerto, Kota Malang, Kota Madiun, Kota Kediri, Kota Batu, Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Malang, Kabupaten Lamongan, Kabupaten Gresik dan Kabupaten Bangkalan; serta seluruh daerah di wilayah DI Yogyakarta dan Bali.***
Artikel Terkait
PPKM Jawa - Bali, Berikut Daftar Level di Masing Daerah
Mau Masuk Fasilitas Umum di Kota dan Kabupaten Bogor? Ini Syarat Masuk Taman Kota Bogor saat PPKM Level 2
PPKM Jawa dan Bali 2022, Ini Peraturan Baru dari Kemendagri yang Berlaku Hari Ini
Pemerintah Memberlakukan PPKM Level 3 di Jabodetabek, Berikut Aturan Operasional Mal hingga Tempat Ibadah
PPKM Jawa-Bali Diperpanjang Hingga 14 Februari 2022, Ini Penjelasan Mendagri