PPKM Level 3 Diperpanjang Sampai 21 Februari 2022, Ini Daftar Daerah yang Masuk Level 3

- Selasa, 15 Februari 2022 | 08:09 WIB
Menko Luhut Pandjaitan menerangkan penyesuaian terbaru dalam kebijakan PPKM. (Humas Setkab/Rahmat/setkab.go.id)
Menko Luhut Pandjaitan menerangkan penyesuaian terbaru dalam kebijakan PPKM. (Humas Setkab/Rahmat/setkab.go.id)

SEWAKTU.com -- Pemerintah telah resmi mengumumkan perpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Jawa-Bali sampai dengan 21 Februari 2022. 

Beberapa wilayah di Jabodetabek, Bandung Raya, DI Yogyakarta, Jawa Tengah, dan Bali masih jadi PPKM level 3.

Hal tersebut tertulis dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2022 tentang PPKM level 3,2, dan 1 Covid-19 di Jawa dan Bali yang ditandatangani Mendagri Tito Karnavian.

Baca Juga: Ramai Wadas Melawan sebagai Simbol Perlawanan, Ini 42 Kata Bijak Tokoh Dunia Soal Desa

Untuk daerah yang masuk status PPKM level 3 seperti berikut ini; seluruh wilayah DKI Jakarta, di Banten meliputi Kabupaten Lebak, Kota Tangerang, Kota Cilegon, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Serang, Kabupaten Pandeglang, Kota Tangerang Selatan, dan Kota Serang.

Selanjutnya untuk di Jawa Barat antara lain; Kota Sukabumi, Kota Cirebon, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Bandung, Kabupaten Purwakarta, Kota Tasikmalaya, Kota Depok, Kota Cimahi, Kabupaten Karawang, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bandung, Kabupaten Sumedang, dan Kabupaten Subang.

Baca Juga: Kaget Dapat Bunga Valentine dari Reza Rahadian, Prilly Latuconsina : The Best Love Unexpected

PPKM Level 3 di Jawa Tengah yaitu Kabupaten Wonosobo, Kabupaten Tegal, Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Pati, Kabupaten Magelang, Kota Tegal, Kota Pekalongan, Kota Magelang dan Kabupaten Banjarnegara,

Selanjutnya untuj wilayah di Jawa Timur meliputi Kabupaten Sidoarjo, Kota Surabaya, Kota Mojokerto, Kota Malang, Kota Madiun, Kota Kediri, Kota Batu, Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Malang, Kabupaten Lamongan, Kabupaten Gresik dan Kabupaten Bangkalan; serta seluruh daerah di wilayah DI Yogyakarta dan Bali.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Abdul Halim Trian Fikri

Tags

Artikel Terkait

Terkini

KPK Gelar OTT di Banten, 9 Orang Langsung Diamankan

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:42 WIB
X