a
SEWAKTU.com -- Pemerintah lewat Mendagri Tito Karnavian mengumumkan telah memperpanjang PPKM di Jawa dan Bali sampai dengan 14 Februari 2022. Hal ini dilakukan agar bisa mengantisipasi penularan kasus Covid-19 dalam beberapa hari terakhir.
Dikethaui, jumlah daerah yang berstatus PPKM Level 3 pun naik drastis. Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendgari Safrizal ZA menuturkan bahwa perpanjangan dan status terbaru PPKM tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 9 Tahun 2022.
Inmendagri itu mulai berlaku efektif pada 8-14 Februari 2022. Beberapa hal yang diatur dalam perpanjangan PPKM tersebut antara lain adanya perubahan jumlah daerah pada level 1 yang mengalami penurunan dari 40 daerah menjadi 30 daerah dan level 2 dari 86 daerah menjadi 57 daerah.
Sedangkan, daerah yang berada pada level 3 mengalami peningkatan yang cukup signifikan dari 2 daerah menjadi 41 daerah.
Kenaikan jumlah daerah yang berada pada level 3 tidak semata-mata karena meningkatnya jumlah kasus positif yang salah satunya disebabkan oleh kasus Omicron.
Namun juga karena faktor menurunnya tracing yang dilakukan dan mulai bertambahnya tingkat bed occupancy rate (BOR) rumah sakit. Safrizal menegaskan adanya varian Omicron sekali lagi membuktikan pandemi Covid-19 belum berakhir.
"Kita harus terus meningkatkan kewaspadaan, hindari kerumunan, dan jangan kendor sedikit pun dalam disiplin protokol kesehatan," jelasnya di Jakarta, Selasa 8 Februari 2022.
Safrizal menuturkan peningkatan kasus positif Covid-19 dalam seminggu terakhir ini sudah diprediksi oleh pemerintah jauh hari.
Oleh karena itu, prinsip kehati-hatian dan kewaspadaan pemerintah dalam menghadapi lonjakan yang relatif eksponensial tetap menempatkan keselamatan rakyat sebagai hukum tertinggi, dengan tetap memperhatikan keberlangsungan aktivitas ekonomi masyarakat.
"Sebagai bentuk antisipasi kebijakan, Menteri Dalam Negeri telah memperpanjang dan memperbarui level PPKM untuk wilayah Jawa-Bali melalui diterbitkannya Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2022," tuturnya.***
Artikel Terkait
PPKM Level 3 Dibatalkan, Moeldoko Sampaikan Pesan Ini
PPKM Jawa - Bali, Berikut Daftar Level di Masing Daerah
Mau Masuk Fasilitas Umum di Kota dan Kabupaten Bogor? Ini Syarat Masuk Taman Kota Bogor saat PPKM Level 2
PPKM Jawa dan Bali 2022, Ini Peraturan Baru dari Kemendagri yang Berlaku Hari Ini
Pemerintah Memberlakukan PPKM Level 3 di Jabodetabek, Berikut Aturan Operasional Mal hingga Tempat Ibadah