Ustadz Khalid Basalamah Tersandung Kasus Ujaran Kebencian Tentang Ceramah Wayang

- Jumat, 18 Februari 2022 | 07:54 WIB
Ustadz Khalid Basalamah saat memberikan klarifikasi dan permintaan maaf soal ceramah kontroversial soal wayang (SM Banyumas/Dok tangkapan layar)
Ustadz Khalid Basalamah saat memberikan klarifikasi dan permintaan maaf soal ceramah kontroversial soal wayang (SM Banyumas/Dok tangkapan layar)

SEWAKTU.com -- Ketua Humas Setya Kita Pancasila, Sandy Tumiwa telah melaporkan penceramah Ustadz Khalid Basalamah ke Bareskrim Polri.

Ustadz Khalid Basalamah dilaporkan perihal kasus dugaan ujaran kebencian wayang. Laporan yang ditujukan untuk Ustadz Khalid Basalamah dikatakan resmi usai pihak Bareskrim Polri menerbitkan Laporan Polisi (LP) bernomor STTL/50/II/2022/Bareskrim. 

"Artinya tidak ditolak hanya melengkapi. Jadi sekarang sudah dilengkapi data-data berkas semuanya. Sudah diterima," jelas Sandy di Gedung Bareskrim Polri, Kamis 17 Februari 2022 malam.

Baca Juga: Mafia Pengaturan Skor Liga 3 Indonesia Ditangkap Polda Jatim, Ini Orangnya

Sandy Tumiwa, pihaknya tidak akan membukakan pintu damai terhadap Khalid Basalamah terkait dengan pernyataannya yang dituding telah menghina salah satu kebudayaan Indonesia, yaitu wayang.  

"Karena kita sudah memberikan ini kepada kepolisian ya kita serahkan kepolisian. Ya harusnya kalau kita sudah masukin laporan artinya sudah tidak ada pintu damai," jelas Sandy. 

Baca Juga: Ustadz Khalid Basalamah Klarifikasi Soal Ceramah Sebut Wayang Haram

"Pasal yang disangkakan, Pasal 14 dan atau 15 KUHAP kemudian Pasal 16 terkait uu terkait diskriminasi ras dan etnis kemudian 156 KUHAP ancaman 4 sampai 6 tahun penjara," terangnya. 

Diberitakan sebelumnya, Ustadz Khalid Basalamah sekarang ini memang sedang menjadi sorotan publik lantaran isi ceramahnya.

Pada video ceramah Ustadz Khalid Basalamah yang viral, dia mengatakan agar pemilik wayang sebaiknya memusnahkan koleksinya karena hukumnya haram dalam Islam.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Abdul Halim Trian Fikri

Tags

Artikel Terkait

Terkini

KPK Gelar OTT di Banten, 9 Orang Langsung Diamankan

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:42 WIB
X