Buruh Beri Pesan Tegas ke Pemerintah: JHT Itu Modal Terakhir untuk Lanjutkan Hidup!

- Sabtu, 19 Februari 2022 | 19:27 WIB
Demo buruh terkait Jaminan Hari Tua atau JHT (Foto: Istimewa)
Demo buruh terkait Jaminan Hari Tua atau JHT (Foto: Istimewa)

SEWAKTU.com -- Ribuan buruh menolak Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 yang membuat peraturan perihal pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT). 

Para buruh menolak syarat dana JHT yang baru bisa dicairkan ketika usia 56 tahun. Karena, dana tersebut adalah modal terakhir para buruh untuk menyambung hidup.

Hal itulah yang diungkapkan Presiden DPP Asosiasi Serikat Pekerja (Aspek) Indonesia, Mirah Sumirat saat menghadiri diskusi Polemik Trijaya dengan tema 'Quo Vadis JHT', Sabtu 19 Februari 2022.

Baca Juga: Pernah Khatam Al Quran, Aktris Yati Surachman Pindah Agama Usai Lihat Pohon Natal

"JHT itu sebagai modal terakhir kami untuk melanjutkan kehidupan, bukan sekadar untuk menambah modal usaha, tapi melanjutkan kehidupan mereka, untuk membayarkan pengeluaran rutin mereka, bayar listrik, SPP anak sekolah, dan juga kebutuhan mereka sehari-hari," terang Mirah.

Selain itu, Mirah juga memberikan pesan dari kalangan buruh wanita yang menjadi korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap pemerintah. Di mana, tak sedikit buruh perempuan yang harus kehilangan pekerjaan di usia 40 tahun.

"Di umur 40 tahun ini, untuk mendapatkan pekerjaan saja susah, nah buku tabungan mereka yang ada di jaminan hari tua itulah menjadi andalan mereka," terangnya.

Baca Juga: 6 Manfaat Jahe untuk Kesehatan, Salah Satunya Bisa Menurunkan Berat Badan

Seperti diberitakan sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menerbitkan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022. Salah satu isi Permenaker tersebut yakni, mengatur pencairan dana JHT. Di mana, dana JHT baru bisa dicairkan saat memasuki usia pensiun atau 56 tahun.

Selain itu, syarat lainnya untuk pencairan yakni peserta JHT meninggal dunia atau cacat total tetap. Peraturan itu kemudian menuai protes dari publik dan kalangan serikat buruh. Serikat buruh menolak aturan baru tersebut dan telah menggelar aksi demonstrasi beberapa waktu lalu.

Aturan baru Ida Fauziah tersebut berbeda dengan sebelumnya. Di mana, dalam aturan sebelumnya, Permenaker Nomor 19 Tahun 2015, JHT dapat dicairkan kepada peserta yang mengundurkan diri dan dibayarkan secara tunai setelah melewati masa tunggu satu bulan terhitung sejak tanggal surat keterangan pengunduran diri dari perusahaan.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Abdul Halim Trian Fikri

Tags

Artikel Terkait

Terkini

KPK Gelar OTT di Banten, 9 Orang Langsung Diamankan

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:42 WIB
X