Diiming-Iming Rp1 Juta, Tersangka Debt Collector Keroyok Ketua KNPI Haris Pertama

- Rabu, 23 Februari 2022 | 11:42 WIB
Ketum DPP KNPI Haris Pertama menjadi korban pengeroyokan. (Twitter/@knpiharis)
Ketum DPP KNPI Haris Pertama menjadi korban pengeroyokan. (Twitter/@knpiharis)

SEWAKTU.com - Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat mengungkap para debt collector yang menjadi tersangka.

Tubagus mengatakan para debt collector tersebut ditetapkan tersangka terkait pengeroyokan Ketua DPP KNPI, Haris Pertama.

Menurutnya, sebelum melakukan aksi pengeroyokan, para tersangka diiming-imingi sejumlah uang.

Menurut Tubagus, para tersangka telah menerima bayaran Rp1 juta per orang untuk melakukan aksi pengeroyokan kepada Haris Pertama.

Baca Juga: Cara Cek BPJS Kesehatan Aktif atau Tidak, Penting Tahu Bagi Peserta yang Telat Bayar Iuran Bulanan

"Iya benar, dibayar Rp1 juta per orang," kata Tubagus saat dikonfirmasi wartawan pada Selasa, 22 Februari 2022.

Tubagus mengatakan belum mengetahui secara pasti total nominal yang dijanjikan terhadap eksekutor.

Saat ini, ketiga pelaku yang telah berhasil ditangkap masih menjalani pemeriksaan secara intensif.

Adapun pelaku lain yakni Harfi dan Irwan masih dalam proses pengejaran polisi.

Baca Juga: Ikatan Cinta 23 Februari 2022: Michi Kelelahan hingga Masuk Rumah Sakit, Angga Khawatir

Diketahui sebelumnya, Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPP KNPI), Haris Pertama melaporkan aksi pengeroyokan tiga orang tak dikenal terhadap dirinya ke Polda Metro Jaya.

Haris Pertama menjadi korban pengeroyokan saat berada di rumah makan Garuda, Cikini, Menteng, Jakarta Pusat pada Senin, 21 Februari 2022 pukul 14.10 WIB.

Haris Pertama mengatakan para pelaku menggunakan benda tumpul saat melakukan pengeroyokan terhadap dirinya.

Laporan terkait pengeroyokan ini telah teregister dengan nomor LP/B/946/II/RES.1.24./2022/Ditreskrimum Polda Metro Jaya.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Gilang

Tags

Artikel Terkait

Terkini

KPK Gelar OTT di Banten, 9 Orang Langsung Diamankan

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:42 WIB
X