SEWAKTU.com - Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biru Humas, Data dan Informasi, Thobib Al Asyhar mengatakan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas tidak melarang pengeras suara saat adzan di masjid.
Surat Edaran (SE) yang diterbitkan Menag Yaqut hanya mengatur antara lain volume suara agar maksimal 100 desibel.
Kemudian, mengatur tentang waktu penggunaan disesuaikan di setiap waktu sebelum adzan.
"Jadi pak Menteri tidak sama sekali melarang suara adzan. Sebab itu memang bagian dalam syiar Islam," kata Thobib dalam keterangannya kepada wartawan.
Baca Juga: Fakta, Ini Membuktikan Ciuman Saat Pacaran Berdampak Buruk
"Jadi yang diatur bagaimana volume speaker tidak boleh kencang, 100 dB maksimal," lanjut dia.
Thobib membantah soal pemberitaan Menag Yaqut membandingkan suara adzan dengan gonggongan anjing.
"Sama sekali tidak ada niat membandingkan," ujar Thobib.
Menurutnya, pernyataan Menag Yaqut tersebut hanya mencontohkan bisingnya pengeras suara di masjid.
Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 24 Februari 2022: Aldebaran Emosi ke Nino, Kondisi Andin Ngedrop
"Menag sedang mencontohkan tentang pentingnya pengaturan kebisingan pengeras suara dengan suara anjing," ucapnya.
Menurutnya, Menag Yaqut menjelaskan bahwa dalam hidup di masyarakat yang plural diperlukan toleransi.
Sehingga, perlu pedoman bersama agar kehidupan harmoni tetap terawat dengan baik.
"Dalam penjelasan itu,Menag Yaqut memberi contoh sederhana, tidak dalam konteks membandingkan satu dengan lainnya," ungkap dia.***
Artikel Terkait
Keutamaan Ketika Kamu Datang ke Masjid Sebelum Kumandang Adzan, Bisa Mendapatkan Doa Dari Para Malaikat
Pemakaman Ameer Azzikra: Alvin Faiz Menangis saat Kumandangkan Adzan di Pemakaman Sang Adik
Nama Gala Sky Adzan Ditulis di Buku Yasin Vanessa Angel, Doddy Sudrajat Dihujat Warganet
Bela KSAD Jenderal Dudung Soal 'Tuhan Kita Bukan Orang Arab', Menag Yaqut: Sudahlah, Tidak Perlu Diributkan