Menag Yaqut Tidak Bandingkan Suara Adzan dengan Gonggongan Anjing, Ini Penjelasannya

- Kamis, 24 Februari 2022 | 15:21 WIB
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. (Instagram/@gusyaqut)
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. (Instagram/@gusyaqut)

SEWAKTU.com - Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biru Humas, Data dan Informasi, Thobib Al Asyhar mengatakan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas tidak melarang pengeras suara saat adzan di masjid.

Surat Edaran (SE) yang diterbitkan Menag Yaqut hanya mengatur antara lain volume suara agar maksimal 100 desibel.

Kemudian, mengatur tentang waktu penggunaan disesuaikan di setiap waktu sebelum adzan.

"Jadi pak Menteri tidak sama sekali melarang suara adzan. Sebab itu memang bagian dalam syiar Islam," kata Thobib dalam keterangannya kepada wartawan.

Baca Juga: Fakta, Ini Membuktikan Ciuman Saat Pacaran Berdampak Buruk

"Jadi yang diatur bagaimana volume speaker tidak boleh kencang, 100 dB maksimal," lanjut dia.

Thobib membantah soal pemberitaan Menag Yaqut membandingkan suara adzan dengan gonggongan anjing.

"Sama sekali tidak ada niat membandingkan," ujar Thobib.

Menurutnya, pernyataan Menag Yaqut tersebut hanya mencontohkan bisingnya pengeras suara di masjid.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 24 Februari 2022: Aldebaran Emosi ke Nino, Kondisi Andin Ngedrop

"Menag sedang mencontohkan tentang pentingnya pengaturan kebisingan pengeras suara dengan suara anjing," ucapnya.

Menurutnya, Menag Yaqut menjelaskan bahwa dalam hidup di masyarakat yang plural diperlukan toleransi.

Sehingga, perlu pedoman bersama agar kehidupan harmoni tetap terawat dengan baik.

"Dalam penjelasan itu,Menag Yaqut memberi contoh sederhana, tidak dalam konteks membandingkan satu dengan lainnya," ungkap dia.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Gilang

Tags

Artikel Terkait

Terkini

KPK Gelar OTT di Banten, 9 Orang Langsung Diamankan

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:42 WIB
X