SEWAKTU.com - Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan penyidik telah menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka.
Ramadhan mengatakan Indra Kenz ditetapkan tersangka terkait judi online dan atau penyebaran berita bohong atau hoax melalui media elektronik dan atau penipuan perbuatan curang dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Menurutnya, penyidik mengantongi sejumlah bukti sebelum menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka.
"Ada alat bukti yang telah diamankan yaitu akun YouTube milik yang bersangkutan (Indra Kenz) dan bukti transfer," kata Ramadhan kepada wartawan pada Kamis, 24 Februari 2022.
Baca Juga: Ikatan Cinta 25 Februari 2022: Soal Hak Asuh Reyna, Nino 'Seret' Aldebaran ke Pengadilan
Dalam perkara ini, Indra Kenz dijerat dengan Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 27 ayat 2 UU ITE.
Kemudian Pasal 45 ayat 1 juncto 28 ayat 1 UU ITE, Pasal 3 UUD Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Selanjutnya, Pasal 5 UUD 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Pasal 10 UUD Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, serta Pasal 378 KUHP Juncto pasal 55 KUHP.
"Ancaman hukuman terhadap yang bersangkutan 20 tahun penjara," ujar Ramadhan.
Baca Juga: Jangan Pakai Cincin Tunangan jika Melamar Pekerjaan, Ini Akibatnya!
Seperti diketahui, kasus dugaan penipuan investasi melalu aplikasi Binomo ini dilaporkan oleh delapan korban ke Bareskrim Polri pada Kamis, 3 Februari 2022.
Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/0058/II/2022/SPKT/Bareskrim Polri.
Penyidik telah memeriksa delapan orang pelapor yang turut menjadi korban, termasuk Maru Nazara.
Para korban disebut mengalami kerugian sebesar Rp3,8 miliar.***
Artikel Terkait
Rizky Billar dan Indra Kenz 'Crazy Rich Medan' Kehilangan Handphone di Acara Ulang Tahun Atta Halilintar
Pergi ke Turki untuk Berobat, Bareskrim Polri Tetap Periksa Indra Kenz Besok Terkait Kasus Binomo
Hapus Semua Konten Binary Option dari YouTube-nya, Indra Kenz Minta Maaf Telah Merugikan Orang Lain
Indra Kenz Crazy Rich Medan Tersangka, Bareskrim Polri Lakukan Pemeriksaan Hari Ini