1 Maret Jadi Hari Penegakan Kedaulatan Negara, Ini Isi Kepres Jokowi

- Jumat, 25 Februari 2022 | 22:02 WIB
Joko Widodo (Instagram @jokowi)
Joko Widodo (Instagram @jokowi)

SEWAKTU.com -- Presiden Jokowi resmi menetapkan 1 Maret menjadi Hari Penegakan Kedaulatan Negara. Tetapi hari itu telah diputuskan bukan menjadi Hari Libur Nasional di kalender.

Penetapan Hari Penegakan Kedaulatan Negara tertulis dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia atau kepres Nomor 2 Tahun 2022 tentang Hari Penegakan Kedaulatan Negara. Penetapan dilakukan di Jakarta pada Kamis 24 Februari 2022.

"Menetapkan tanggal 1 Maret sebagai Hari Penegakan Kedaulatan Negara," jelas isi yang tertuang pada Kepres 2 Februari 2022.

Baca Juga: Ketua KPK Firli Bahuri Bisa Ciptakan Tsunami Politik Jika Bongkar Kasus Ahok, Luhut Binsar dan Anak Jokowi

Lewat pertimbangan dari pengambilan keputusan itu adalah usai Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945 upaya bangsa Indonesia untuk memperoleh pengakuan kedaulatan dari dunia internasional mendapat perlawasan dari Belanda dengan melakukan agresi militer dan propaganda politik di Perserikatan Bangsa-Bangsa.

Tak hanya itu, peristiwa Serangan Umum 1 Maret 1949 yang digagas oleh Sri Sultan Hamengku Buwono IX dan diperintahkan oleh Panglima Besar Jenderal Soedirman. 

Selain itu, disetujui dan digerakkan oleh Presiden Soekarno dan Wakil Presiden Mohammad Hatta dan didukung oleh TNI, Polri, laskar-laskar perjuangan rakyat dan segenap komponen bangsa Indonesia lainnya, merupakan bagian penting dalam sejarah perjuangan bangsa Indonesia yang mampu menegakkan kembali eksistensi dan kedaulatan Indonesia di dunia internasional.

Baca Juga: Jokowi Beri Isyarat Calon Kepala Otorita IKN dari Kalangan Nonpartai: Minggu Depan Sudah Kita Lantik

"Serta telah berhasil menyatukan kembali kesadaran dan semangat persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia," jelas isi Kepres.

Selanjutnya untuk menanamkan kesadaran masyarakat terhadap nilai-nilai sejarah perjuangan bangsa guna memperkuat kepribadian dan harga diri bangsa yang pantang menyerah. 

Patriotik, rela berkorban, berjiwa nasional dan berwawasan kebangsaan, serta memperkokoh persatuan dan kesatuan nasional, maka perlu menetapkan tanggal 1 Maret sebagai Hari Penegakan Kedaulatan Negara.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Abdul Halim Trian Fikri

Tags

Artikel Terkait

Terkini

KPK Gelar OTT di Banten, 9 Orang Langsung Diamankan

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:42 WIB
X