SEWAKTU.com -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah resmi menandatangani Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) pada Selasa 15 Februari 2022.
Dengan penandatanganan itu, menandakan dimulainya pembangunan Ibu Kota Negara IKN di Kalimantan Timur.
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN) atau Kepala Bappenas Suharso Monoarfa menuturkan bahwa, pembangunan IKN ini akan mengusung "Kota Dunia untuk Semua" menjadi awal peradaban baru bagi Indonesia.
Baca Juga: Cara Membuat SIUP Online Tanpa Ribet, Para Pelaku Usaha Wajib Perhatikan Persyaratan Ini
"Dengan nama Nusantara, Ibu Kota Negara Republik Indonesia merepresentasikan konsep kesatuan yang mengakomodasi kekayaan kemajemukan Indonesia. Realitas kekayaan kemajemukan Indonesia itu menjadi modal sosial untuk memajukan kesejahteraan rakyat, untuk Indonesia maju, tangguh, dan berkelanjutan," katanya dalam keterangan tertulis, Kamis 17 Februari 2022.
Diketahui, ada tiga tujuan utama pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) antara lain simbol identitas nasional, kota berkelanjutan di dunia, serta sebagai penggerak ekonomi Indonesia di masa depan. Dia berjanji pembangunan IKN akan melibatkan masyarakat sekitar Kalimantan Timur.***
Artikel Terkait
RUU IKN Sah! 500 Ribu PNS DKI Jakarta Bakal Pindah ke Ibu Kota Negara Baru Nusantara di Kalimantan Timur
Joe Biden Ikut Soroti Pembangunan IKN Baru Indonesia, Aktivis: Kepindahan Ibu Kota Berpotensi Korupsi
Viral Video Mobil Berstiker Jokowi 3 Periode Jadi Perbincangan di Media Sosial Twitter
Pembangunan IKN Akan Dibiayai Putra Mahkota Abu Dhabi Mohamed Bin Zayed, Warganet: Ngutang Terus!
Tinjau IKN Nusantara, Puan Maharani: DPR Perlu Turun Sendiri Melihat Persiapan Pembangunan Secara Langsung