RUU IKN Sah! 500 Ribu PNS DKI Jakarta Bakal Pindah ke Ibu Kota Negara Baru Nusantara di Kalimantan Timur

- Selasa, 18 Januari 2022 | 15:29 WIB
Salah satu maket Ibu Kota Negara yang akan diberi nama "Nusantara".  PKS menjadi satu-satunya fraksi di DPR yang menolak  RUU IKN disahkan menjadi UU. (Instagram.com/@iknkaltim)
Salah satu maket Ibu Kota Negara yang akan diberi nama "Nusantara". PKS menjadi satu-satunya fraksi di DPR yang menolak RUU IKN disahkan menjadi UU. (Instagram.com/@iknkaltim)

SEWAKTU.com -- Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah resmi menjadikan Rancangan Undang-Undang tentang Ibu Kota Negara (RUU IKN) sebagai undang-undang (UU). 

Hal itu disetujui anggota rapat usai Ketua Pansus RUU IKN Ahmad Doli Kurnia membacakan putusan tingkat I RUU IKN yang dilakukan kemarin, Selasa dini hari.

Lalu, Ketua DPR RI Puan Maharani yang pemimpin rapat Meminta persetujuan anggota yang datang.

Baca Juga: Resep Masak Cumi Saus Mentega, Jadi Nggak Harus Selalu Pergi ke Restoran!

"Selanjutnya perkenankan kami menyerahkan laporan pembicaraan tingkat satu RUU tentang IKN untuk selanjutnya bisa mendapatkan persetujuan dalam paripurna DPR RI yang terhormat ini," jelas Ahmad Doli saat membacakan laporan pembicaraan tingkat I, Selasa 18 Januari 2022. 

"Selanjutnya kami akan tanyakan kepada setiap fraksi apakah RUU tentang IKN dapat disetujui dan disahkan menjadi UU?" tanya Puan kepada anggota dewan yang menghadiri Rapat Paripurna DPR RI.

Pada anggota dewan pun menjawab Setuju, yang menjadi tanda disahkannya RUU Ibu Kota Negara (IKN) menjadi Undang-Undang. 

Baca Juga: Asal-Usul Nama Ibu Kota Baru Nusantara di Kalimantan Timur, Berasal dari Sumpah Palapa

"Setuju," jawab para anggota dewan yang hadir.

Diketahui, Ibu Kota Negara (IKN) bernama Nusantara bakal dibangun di Kalimantan untuk mencapai target Indonesia sebagai negara maju.

Dibangun dengan identitas nasional, IKN akan mengubah orientasi pembangunan menjadi Indonesia-sentris, serta mempercepat Transformasi Ekonomi Indonesia. 

Untuk periode 2022-2024, dilakukan pembangunan infrastruktur utama seperti Istana Kepresidenan, Gedung DPR/MPR dan perumahan.

Hal ini termasuk pemindahan Aparatur Negeri Sipil (ASN) kementerian dan lembaga (K/L) pusat tahap awal sebanyak 500 ribu.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Abdul Halim Trian Fikri

Tags

Artikel Terkait

Terkini

KPK Gelar OTT di Banten, 9 Orang Langsung Diamankan

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:42 WIB
X