Cara Membuat SIUP Online Tanpa Ribet, Para Pelaku Usaha Wajib Perhatikan Persyaratan Ini

- Kamis, 17 Februari 2022 | 20:56 WIB
Cara membuat SIUP online. Foto/Ist.
Cara membuat SIUP online. Foto/Ist.

SEWAKTU.com -- SIUP atau Surat Izin Usaha Perdagangan diwajibkan untuk para pelaku usaha yang tidak mau ribet-riber bisa mengurus secara offline. 

Apalagi, banyak pelaku usaha menilai membuat cara membuat Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) sangat ribet.

Hal tersebut sangatlah tidak benar. Untuk tahu cara membuat SIUP online ternyata sangat gampang dan tidak ribet tidak perlu datang. Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP merupakan dokumen operasional yang wajib harus dimiliki oleh pelaku usaha.

Seluruh masyarakat yang mempunyai bisnis tertentu berhak dan wajib mendaftarkan usaha atau bisnisnya melalui dinas terkait.

Baca Juga: Sering Menatap Layar Komputer? Nih 6 Tips Menjaga Kesehatan Mata Kamu

Untuk mengetahui cara membuat SIUP online tidak perlu dilakukan secara offline, meski pelaku usaha dapat juga langsung datang ke Dinas Perdagangan tingkat Kabupaten/Kota atau Kantor Pelayanan Perizinan setempat. 

Ada beberapa cara membuat SIUP online dilakukan melalui website Online Single Submission (OSS). Syarat untuk membuat SIUP di antaranya KTP, nomor telepon/HP perusahaan dan alamat email perusahaan.  

Ketika para pelaku usaha mendaftar SIUP, bakal mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB akan didapat setelah mendaftarkan SIUP. NIB inilah yang  nantinya akan menjadi bukti izin operasional sekaligus contoh surat izin usaha. 

Baca Juga: Mengenal Rasi Bintang ke-13 Bernama Zodiak Ophiuchus, Jadi Bukan 12 Lagi Ya!

1. Buat akun OSS di www.oss.go.id 

2. Pilih menu ‘Daftar’ dan isi formulir yang tersedia. 

3. Jika sudah, aktivasi akun melalui email sampai muncul notifikasi ‘Registrasi Berhasil’. Dapatkan username dan password yang akan digunakan untuk mendaftar SIUP online.   

4. Login kembali ke www.oss.go.id untuk melengkapi data yang diperlukan guna penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB).

5. Langkah berikutnya cara membuat SIUP online, pilih ‘Perizinan Usaha’ jika badan usaha non-perorangan.  

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Abdul Halim Trian Fikri

Tags

Artikel Terkait

Terkini

KPK Gelar OTT di Banten, 9 Orang Langsung Diamankan

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:42 WIB
X