Aturan Baru Pemerintah: Penonton Pertandingan Olahraga Wajib Vaksin Booster, Kalau Tidak Harus Ada Antigen

- Selasa, 5 April 2022 | 07:46 WIB
Syarat nonton pertandingan olahraga wajib vaksin booster. Foto/Ist.
Syarat nonton pertandingan olahraga wajib vaksin booster. Foto/Ist.

SEWAKTU.com -- Pemerintah telah membuat aturan baru bagi penonton pertandingan olahraga diharuskan telah mendapatkan vaksin Covid-19 dosis ketiga atau vaksin booster.

Peraturan tersebut dibuat dari dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2022 tentang PPKM Level 3, 2, dan 1 Covid-19 di Jawa dan Bali yang ditandatangani Mendagri Tito Karnavian.

"Kami ingin menyampaikan adanya perubahan terhadap pengaturan untuk syarat pertandingan olahraga dengan adanya penekanan vaksin booster untuk penonton,” beber Dirjen Bina Adwil Kemendagri, Safrizal, Selasa 5 April 2022.

Baca Juga: Jangan Asal Pelihara, Ini Dia Cara Merawat Kucing yang Benar, Mulai Dari Makanannya Hingga Vaksin

Untuk para penonton yang baru mendapatkan vaksin dosis kedua harus memberikan hasil negatif antigen pada hari pertandingan digelar. 

"Sedangkan untuk seluruh pemain, ofisial, kru media, dan staf pendukung yang hadir diberikan keringanan dengan diperkenankan minimal vaksin dosis kedua dan hanya menggunakan syarat antigen pada hari pertangingan," terangnya.

Selain itu, Pemerintah juga telah memperpanjang masa berlaku kebijakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa dan Bali selama dua pekan ke depan atau sampai dengan 18 April 2022.

Beberapa daerah PPKM Level 1 naik dari sebelumnya 6 daerah menjadi 20 daerah. Daerah PPKM Level 2 juga naik dari 83 menjadi 99 daerah. Kenaikan pada Level 1 dan Level 2 secara otomatis menurunkan jumlah daerah di Level 3, dari yang sebelumnya 39 daerah menjadi 9 daerah, dan tidak ada daerah yang berada di Level 4.

Baca Juga: Antre Vaksin Booster di Kota Bekasi Meningkat Drastis, Demi Syarat Mudik Tahun Ini?

Diketahui, Koordinator PPKM Jawa dan Bali Luhut Binsar Panjaitan membeberkan jumlah penambahan kasus harian sudah turun hingga 97 persen dari puncak lonjakan akibat varian Omicron.

Tak hanya itu, jumlah kasus aktif secara nasional juga turun hingga 83 persen dari puncak Omicron, sehingga saat ini jumlah kasus aktif sudah berada di bawah 100 ribu atau tepatnya 95.990 orang yang masih dirawat.

Hal lain yang menggambarkan bahwa kondisi Covid-19 varian omicron cukup baik terlihat dari turunnya rawat inap rumah sakit hingga 85 persen dan BOR rumah sakit saat ini hanya 6 persen.

Selanjutnya, angka positivity rate di bawah standar WHO yaitu 4 persen dan angka kematian pasien Covid-19 juga menurun hingga 88 persen dibandingkan puncak Omicron.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Abdul Halim Trian Fikri

Tags

Artikel Terkait

Terkini

KPK Gelar OTT di Banten, 9 Orang Langsung Diamankan

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:42 WIB
X