SEWAKTU.com - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya mengumumkan dokter Richard Lee ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus pencemaran nama baik terhadap artis Kartika Putri.
"Richard Lee itu sudah kita tetapkan sebagai tersangka," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Auliansyah Lubis kepada wartawan.
Auliansyah menjelaskan, terdapat pula laporan polisi terhadap Richard Lee.
Pertama terkait pencemaran nama baik yang dilayangkan Kartika Putri.
Baca Juga: Ikatan Cinta 5 April 2022: Tak Takut Dengan Ancaman Papa Surya, Ricky Rencanakan Sesuatu
Sementara kasus kedua terkait ilegal akses, dimana Richard Lee mengakses akun Instagramnya yang sudah disita polisi dalam rangka menghilangkan barang bukti.
"Ada dua LP, yaitu pencemaran nama baik dan ilegal akses," ucapnya.
Seperti diketahui, kasus ini berawal saat Richard Lee mereview produk skincare abal-abal, salah satunya produk berinisial H yang sudah banyak di endorse para selebriti.
Kemudian, Kartika Putri melalui channel YouTubenya mengundang owner produk H untuk mengklarifikasi tuduhan Richard Lee.
Baca Juga: Habib Bahar bin Smith Didakwa JPU Terkait Penyebaran Hoaks Penangkapan Habib Rizieq Shihab
Namun, hasilnya mereka membantah lantaran produk H telah lulus BPOM.
Dalam video tersebut, Kartika Putri menyebur dokter Richard Lee ini telah berghibah karena menuduh sembarang produk tanpa bukti.
Mendengar ucapan tersebut, Richard Lee kemudian menyindir Kartika Putri melalui Instagramnya.
Kartika Putri kemudian melaporkan Richard Lee atas dugaan pencemaran nama baik ke Polda Metro Jaya.***
Artikel Terkait
Dicap Tak Profesional, Awkarin Jawab Tudingan dr Richard Lee hingga Tawarkan Pengembalian Uang Endorse
Ini Alasan dr Richard Lee Ogah Terima Refund Fee Endorse dari Awkarin
Sambil Gemetaran, Istri dr Richard Lee Kabarkan Suaminya Ditahan di Polda Metro Jaya
Bandingkan dengan Kasus Rachel Vennya, dr Tirta Sesalkan Penahanan dr Richard Lee
Sempat Dua Hari Ditahan, dr Richard Lee Akhirnya Dibebaskan