Berapa Biaya Haji 2022? Ini Biaya Haji Terbaru yang Sudah Disepakati Kemenag dan DPR RI

- Jumat, 15 April 2022 | 05:04 WIB
Kementerian Agama (Kemenag) dan Komisi VIII DPR RI menyepakati biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) 2022 sebesar Rp39,8 juta untuk satu calon jemaah (Foto: Dokumentasi Hazwardi)
Kementerian Agama (Kemenag) dan Komisi VIII DPR RI menyepakati biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) 2022 sebesar Rp39,8 juta untuk satu calon jemaah (Foto: Dokumentasi Hazwardi)

SEWAKTU.com -- Kementerian Agama (Kemenag) dan juga DPR RI sudah menyepakati iaya Ibadah Haji 1443H/2022M sebesar Rp. 81.747.844.04. 

Dengan rincian biaya perjalanan ibadah haji 1443H/2022M yang dibayar langsung oleh jemaah haji sebesar Rp. 39.886.009, pemakaian nilai manfaat sebesar Rp.41.503.216,24 dan biaya protokol kesehatan sebesar Rp.808.618,8.

Diketahui, biaya ibadah haji diatas disepakati menjadi dasar presiden dalam menentukan keputusan presiden (Keppres) tentang BPIH 2022 seperti yang tertera dalam pasal 48 undang-undang nomor 8 tahun 2019 tentang penyelenggaraan ibadah haji dan umrah.

Baca Juga: Kabar Gembira! Arab Saudi Tambah Kuota Haji Sampai 1 Juta Jemaah untuk Tahun Ini

Dimana besaran BPIH ditetapkan oleh presiden atas usulan menteri setelah mendapat persetujuan DPR RI.

Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri, Ditjen PHU Kemenag, Subhan Cholid menuturkan bahwa pihaknya kini tengah menunggu keluarnya Keppres agar BPIH dapat ditetapkan secara nasional.

"Kalau terkait BPIH, ya segera mengajukan Keppres ke presiden untuk segera di tetapkan,”jelas Subhan, Kamis,14 April 2022.

Lantas perihal beberapa hal teknis persiapan ibadah haji 1443H/2022M, kata Subhan progres persiapannya sudah mencapai 70%. Baik dalam segi akomodasi, katering, maupun transportasi calon jemaah haji.

"Langkah kita sudah jauh mungkin sampai sekitar 70%. Sebab kita kan tinggal satu bulan seperempat lagi untuk sampai ke pemberangkatan haji,”imbuhnya.

Baca Juga: Berapa Biaya Haji 2022? Ternyata Ada Kenaikan Beda dari Tahun Sebelumnya, Ini Rinciannya

Perihal pemberangkatan jemaah, pihaknya sudah memetakan jemaah lunas BPIH 2020 sesuai kriteria pemerintah Arab Saudi yakni usia maksimal 65 tahun.

"Ini sedang kita diskusikan ke daerah, ke provinsi-provinsi untuk dikonfirmasi nantinya kalau sudah mendapatkan angka difinitifnya. Apakah jemaah itu masih (eligible) atau mereka siap untuk berangkat atau tidak,”bebernya.

Lantas untuk Asrama Haji, kata Subhan pihaknya telah meminta kepada beberapa embarkasi untuk melakukan sterilisasi mulai 1 Mei 2022. Sebab selama dua tahun, beberapa asrama haji sempat digunakan untuk karantina dan isolasi pasien covid-19.

"Kita sudah minta ke semua asrama haji mulai 1 mei itu sudah dikosongkan supaya disterilisasi yang tadi nya dipake untuk karantina atau seterusnya sudah di sterilkan disiapkan untuk menerima jemaah Haji,”imbuhnya.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Abdul Halim Trian Fikri

Tags

Artikel Terkait

Terkini

KPK Gelar OTT di Banten, 9 Orang Langsung Diamankan

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:42 WIB
X