Daftar 26 Lokasi Ganjil Genap di Jakarta, Mulai Diberlakukan 6 Juni 2022

- Sabtu, 28 Mei 2022 | 13:03 WIB
Ilustrasi ganjil genap Jakarta.  (Antara Foto/Sigid Kurniawan)
Ilustrasi ganjil genap Jakarta. (Antara Foto/Sigid Kurniawan)

SEWAKTU.com - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali menambah titik penerapan ganjil genap di Jakarta menjadi 26 kawasan.

Hal tersebut berdasarkan rapat bersama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Dinas Perhubungan.

"Ada beberapa hal yang kita putuskan terkait dengan perluasan yang tadinya 13 kawasan menjadi 26 kawasan," kata Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogor kepada wartawan.

Perluasan titik penerapan ganjil genap ini mengikuti Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.

Baca Juga: Bocoran Ikatan Cinta 28 Mei 2022: Andin Kaget Polisi Ungkap Penyebab Kecelakaan Maut

Sambodo mengatakan titik ganjil genap di 13 kawasan yang sebelumnya telah diberlakukan akan terus berjalan.

Adapun untuk penerapan ganjil genap di 26 kawasan ini akan mulai disosialisasikan sejak 25 Mei sampai 5 Juni 2022.

Kemudian dilanjutkan dengan uji coba selama satu pekan mulai tanggal 6-12 Juni 2022.

"Kemudian tanggal 6-12 Juni itu selama seminggu kita akan lakukan uji coba. Uji coba dalam arti jika ada pelanggaran di 13 kawasan yang baru maka tidak akan langsung kita berikan tindakan tilang tapi kita laksanakan dengan peneguran," tuturnya.

Berikut ini daftar 26 lokasi ganjil genap yang dirilis Ditlantas Polda Metro Jaya:

Baca Juga: Benarkah Minum Air Mani Bisa Membantu Wanita Cepat Hamil? Simak Penjelasannya

1. Jl MH Thamrin
2. Jl Jenderal Sudirman
3. Jl Sisingamangaraja
4. Jl Panglima Polim
5. Jl Fatmawati-TB Simatupang
6. Jl Tomang Raya
7. Jl S Parman
8. Jl Gatot Subroto
9. Jl MT Haryono
10. Jl HR Rasuna Said
11. Jl DI Panjaitan
12. Jl Ahmad Yani
13. Jl Gunung Sahari
14. Jl Pintu Besar Selatan
15. Jl Gajah Mada
16. Jl Hayam Wuruk
17. Jl Majapahit
18. Jl Medan merdeka Barat
19. Jl Suryopranoto
20. Jl Balikpapan
21. Jl Kyai Caringin
22. Jl Pramuka
23. Jl Salemba Raya sisi Barat
24. Jl Salemba Raya sisi Timur-Simpang Paseban-Simpang Diponegoro
25. Jl Kramat Raya
26. Jl Stasiun Senen.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Gilang

Tags

Artikel Terkait

Terkini

KPK Gelar OTT di Banten, 9 Orang Langsung Diamankan

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:42 WIB
X