Hari Ketiga Pencarian Emmeril Kahn Mumtadz, Tim SAR Lakukan Pencarian Putra Ridwan Kamil dengan Penyelaman

Gilang, Sewaktu
- Sabtu, 28 Mei 2022 | 15:19 WIB
Profil Emmeril Khan Mumtadz atau Eril anak Ridwan Kamil. Foto/Instagram.
Profil Emmeril Khan Mumtadz atau Eril anak Ridwan Kamil. Foto/Instagram.

SEWAKTU.com - Pencarian putra Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, Emmeril Kahn Mumtadz di Sungai Aare, Swiss terus dilakukan.

Tim SAR setempat saat ini tengah mencari Emmeril Kahn Mumtadz menggunakan metode penyemalan.

Upaya baru tersebut dilakukan pada hari ketiga pencarian pada Sabtu, 28 Mei 2022.

Sebelumnya, tim SAR setempat menggunakan pencarian dengan pesawat nirawak (drone) yang dilengkapi pendeteksi suhu tubuh (thermal drone), perahu, dan kendaraan darat untuk menyisir tepian Sungai Aare.

Baca Juga: Ridwan Kamil dan Atalia Kamil Terjun Langsung Susuri Sungai Aare Cari Emmeril Khan Mumtadz yang Hilang

"Tentunya penyelaman disesuaikan dengan situasi karena kalau airnya keruh bekas hujan atau salju yang meleleh, maka dapat menyulitkan penyelaman," kata Duta Besar RI untuk Swiss, Muliaman Hadad.

Muliaman menjelaskan bahwa saat kejadian, suhu air di sungai tersebut sekitar 16 derajat Celcius dengan air yang relatif keruh.

"Airnya datang dari salju yang meleleh sehingga relatif dingin suhunya. Biasanya ada kristal-kristal putih yang membuat air menjadi keruh," ucapnya.

Meski demikian, Muliaman dan pihak keluarga telah memperoleh komitmen dari otoritas Swiss untuk menjadikan pencarian Eril sebagai prioritas.

Baca Juga: Daftar 26 Lokasi Ganjil Genap di Jakarta, Mulai Diberlakukan 6 Juni 2022

"Saya dan Gubernur Ridwan Kamil bertemu dengan tim SAR kemarin. Mereka sangat profesional. Bapak Gubernur banyak memberikan pertanyaan teknis, dan diberikan gambaran mengenai topografi sungai, kekuatan arus sungai dan sebagainya sehingga kita bisa memperkirakan possible spot (tempat yang mungkin jadi lokasi penemuan)," tuturnya.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Gilang

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X