Buntut Kasus 'Bungkus Night', Izin Hamilton Spa & Massage Akan Dicabut

- Rabu, 22 Juni 2022 | 14:08 WIB
Ilustrasi Bungkus Night.  (Pixabay/geralt )
Ilustrasi Bungkus Night. (Pixabay/geralt )

SEWAKTU.com - Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta memberikan sanksi kepada Hamilton Spa & Massage terkait kasus 'Bungkus Night' yang viral beberapa waktu lalu.

Selain sanksi, Hamilton Spa & Massage kemungkinan akan dicabut izin usaha.

"Ya, kami mau koordinasi dulu dengan Satpol PP dan Dinas PMPTSP (Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu), kan harus ada proses administrasinya," kata Kepala Bidang Industri Pariwisata Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Dedi Sumardi.

Baca Juga: Amalan Doa Jodoh, Semoga Doa Ini Bisa Membantu Kalian

"Mudah-mudahan bisa dalam waktu yang tidak terlalu lama," lanjutnya.

Untuk sementara Satpol PP DKI Jakarta saat ini sudah melakukan penutupan Hamilton Spa & Massage.

Dedi mengatakan penutupan tersebut mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata.

Baca Juga: Ilmu Santet dan Ilmu Tenung, Paling Susah Disembuhkan! Berikut Penjelasannya

"Terkait sanksi penutupan atau pencabutan izin, tentunya akan mengacu kepada peraturan/ketentuan yang berlaku, yakni Pegub no 18 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata. Kami akan berkoordinasi dengan Satpol PP, dan Dinas PMPTSP," ujar Dedi.

Dedi menjelaskan pihaknya saat ini berkoordinasi dengan Kasudin Parekraf di wilayah kota dan kabupaten di Jakarta untuk meningkatkan pengawasan.

"Terkait pengawasan, kemarin sudah koordinasi dengan Kasudin Parekraf Jakarta Selatan. Ke depan, bisa lebih intens atau ditingkatkan," ucapnya.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Gilang

Tags

Artikel Terkait

Terkini

KPK Gelar OTT di Banten, 9 Orang Langsung Diamankan

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:42 WIB
X