SEWAKTU.com - Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta memberikan sanksi kepada Hamilton Spa & Massage terkait kasus 'Bungkus Night' yang viral beberapa waktu lalu.
Selain sanksi, Hamilton Spa & Massage kemungkinan akan dicabut izin usaha.
"Ya, kami mau koordinasi dulu dengan Satpol PP dan Dinas PMPTSP (Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu), kan harus ada proses administrasinya," kata Kepala Bidang Industri Pariwisata Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Dedi Sumardi.
Baca Juga: Amalan Doa Jodoh, Semoga Doa Ini Bisa Membantu Kalian
"Mudah-mudahan bisa dalam waktu yang tidak terlalu lama," lanjutnya.
Untuk sementara Satpol PP DKI Jakarta saat ini sudah melakukan penutupan Hamilton Spa & Massage.
Dedi mengatakan penutupan tersebut mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata.
Baca Juga: Ilmu Santet dan Ilmu Tenung, Paling Susah Disembuhkan! Berikut Penjelasannya
"Terkait sanksi penutupan atau pencabutan izin, tentunya akan mengacu kepada peraturan/ketentuan yang berlaku, yakni Pegub no 18 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata. Kami akan berkoordinasi dengan Satpol PP, dan Dinas PMPTSP," ujar Dedi.
Dedi menjelaskan pihaknya saat ini berkoordinasi dengan Kasudin Parekraf di wilayah kota dan kabupaten di Jakarta untuk meningkatkan pengawasan.
"Terkait pengawasan, kemarin sudah koordinasi dengan Kasudin Parekraf Jakarta Selatan. Ke depan, bisa lebih intens atau ditingkatkan," ucapnya.***
Artikel Terkait
Heboh Sepucuk Kertas Vaksin Covid-19 Jadi Bungkus Gorengan, Ada Alamat Lengkap dan Nomor HP
Jelang Hari Raya Idul Adha, Berikut 4 Wadah Pengganti Kantong Plastik untuk Bungkus Daging Kurban
Tentara Rusia Temukan Bungkus Indomie di Markas Ukraina, Kemenlu Angkat Bicara
Poster Bungkus Night Vol 2 Viral, Datang dan Bungkus Wanita Hanya Rp250 Ribu
Fakta-fakta Pesta Bungkus Night di Jakarta Selatan yang Sempat Viral, Penawaran Bernada Seksual