SEWAKTU.com - Berdasarkan lini masa pendataan non ASN, hari ini, 30 September 2022 merupakan tahap pra-finalisasi proses pendataan honorer.
Hal itu tertulis dam surat edaran Nomor: B/1511/M.SM.01.00/2022 mengumumkan bahwa pendataan non ASN berakhir pada tanggal 30 September 2022.
Lalu, bagaimana nasib honorer yang belum terdata dalam pendataan non ASN? Simak penjelasannya dalam artikel ini.
Kementerian PANRB dan BKN telah memberikan solusi terkait masalah honorer tersebut.
Baca Juga: Guru Honorer PPPK Tidak Digaji, Hotman Paris: Uang Rp43 Miliar Kemana?
Instansi dapat mengumumkan daftar honorer yang termasuk dalam pendataan melalui kanalnya masing-masing untuk uji publik.
Selama masa uji publik, honorer bisa memastikan dan memeriksa pengumuman instansi terkait.
Diketahui, pendataan non ASN bukan untuk mengangkat honorer secara langsung untuk menjadi ASN tanpa melalui tes.
Kemterian PANRB menjelaskan pendataan non ASN salah satunya dilakukan untuk mengetahui jumlah honorer aktif secara keseluruhan.
Baca Juga: Kabar Gembira Pengangkatan Guru Honorer Jadi P3K, Simak Penjelasan Menteri Nadiem Makarim
Kemudian, dari data honorer tersebut pemerintah akan membuat roadmap penyelesaian apakah honorer bisa diangkat menjadi ASN atau tidak.
Bagi honorer yang belum ikut pendataan non ASN, kemungkinan pertama yaitu honorer tersebut sudah memenuhi syarat ikut serta pendataan namun belum di data.
Lalu yang kedua honorer tidak memenuhi syarat sehingga tidak termasuk dalam pendataan non ASN.***
Artikel Terkait
Pendaftaran P3K Tenaga Kesehatan Dibuka Bagi 92.000 Honorer Nakes, Kepala BKN Bilang Seleksi Tertutup
Guru Honorer PPPK Bandar Lampung Datang ke Kopi Johny Bertemu dengan Hotman Paris
Panduan Pendaftaran P3K Guru 2022 di SSCASN bagi Guru Honorer Pelamar P2 dan P3
Kabar Gembira Pengangkatan Guru Honorer Jadi P3K, Simak Penjelasan Menteri Nadiem Makarim
Guru Honorer PPPK Tidak Digaji, Hotman Paris: Uang Rp43 Miliar Kemana?