SEWAKTU.com -- Joko Widodo akan mendapatkan sejumlah fasilitas setelah masa jabatan sebagai presiden habis. Mulai dari uang pensiun, hingga mobil dinas yang disediakan negara.
Masa pemerintahan Presiden Joko Widodo akan berakhir pada 20 Oktober 2024. Setelah pensiun, Jokowi masih akan tetap mendapat fasilitas dari negara.
Sebagai informasi, soal fasilitas untuk mantan orang nomor satu di Indonesia itu tertuang dalam pasal 8 Undang-undang (UU) nomor 7 tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden.
Rafy Rizqyandra
Artikel Terkait
Presiden Prabowo Subianto Datang Menjalani Kunjungan Pertama Kali Kerjanya Ke Cina Sebagai Kepala Negara Indonesia
Honda Kembali Tawarkan Brio Satya dalam Kelas City Car