Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor melalui Pj Wali Kota Bogor menerbitkan Surat Edaran (SE) NOMOR: 100.3.4/2159 – BKPSDM Tentang Pelaksanaan
Pemerintah Kota Bogor melalui Dinas Kesehatan Kota Bogor bersama dengan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM)