Kenaikan gaji pensiunan PNS bulan Januari 2024 yang belum sempat dicairkan akan dibayar secara rapel. Kenaikan yang diterima oleh PNS.
Alhamdulillah, kantong rekening PNS PPPK dan Pensiunan akan makin penuh di tahun 2024 berkat kenaikan gaji yang akan mulai rapel 8 persen.