Kebijakan Baru Wajib PCR atau Antigen Sebelum Perjalanan Darat 250 KM
2 November 2021
Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan mengeluarkan kebijakan baru yang menyebutkan, perjalanan darat seperti kendaraan bermotor perseorangan, sepeda motor, kendaraan bermotor umum, maupun angkutan penyeberangan dengan jarak 250 km wajib membawa surat hasil PCR atau antigen.
Kebijakan itu berlaku untuk perjalanan ke pulau Jawa dan Bali.
Kebijakan itu tercantum dalam Surat Edaran nomor SE 90 Tahun 2021 mengenai Perubahan Atas Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 86 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 .
Ketua Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia Tulus Abadi mengatakan, kebijakan tersebut semakin memperlihatkan kegiatan bisnis dibaliknya.
"Wacana kebijakan wajib tes bagi pengguna ranmor hanya bagus di atas kertas saja. Tapi pada tataran implementasi kebijakan tersebut menggelikan dan mengada-ada, nuansa bisnisnya makin kentara" kata Tulus dalam keterangan tertulisnya.
Dia juga menilai, kebijakan ini absurd karena pengawasan di lapangan akan berpotensi pada kerumunan masa dan lalu lintas akan terganggu.
Dia mengoreksi kebijakan pemerintah yang cenderung berbeda-beda setelah syarat PCR dihapus dalam perjalanan pesawat terbang.
Pengamat Kebijakan Publik Universitas Indonesia, Agus Pambagio menambahkan, kebijakan PCR bagi transportasi darat seakan menjadi diskriminasi dan membingungkan masyarakat.
Jangan lupa like share dan Subscribe agar tidak ketinggalan berita viral hari ini