Detik-detik Kejari Tebo Eksekusi Dua Mantan PPK, Terpidana Pengelembungan Suara Pemilu 2024
10 Juni 2024
Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebo telah mengeksekusi dua orang mantan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi, Senin, 10 Juni 2024.
Dua orang PPK yang dieksekusi tersebut yakni Randi Humaidi Bin M. Nasir S, mantan PPK Kecamatan Sumay dan Alirmansyah Bin Jupriadi mantan PPK Kecamatan Tengah Ilir.
Kedua mantan PPK ini adalah terpidana pada perkara Tindak Pidana Pemilihan Umum (Pemilu 2024, “Keduanya kita eksekusi di Lapas Kelas II B Muara Tebo,” kata Kajari Tebo, Ridwan Ismawanta melalui Kasi Intel Febrow Adiaksa Soeseno.
Pada perkara ini, kata dia, terpidana Randi Humaidi dan Alirmansyah diputus tanpa dihadiri oleh terdakwa (in absentia) dengan pidana selama 8 (delapan) bulan dengan perintah terdakwa ditahan.
Selain itu, terpidana juga dikenakan sanksi denda sebesar Rp24 juta (dua puluh empat juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama 1 (satu) bulan.
Febrow berkata, eksekusi yang dilakukan terhadap kedua terpidana tersebut berdasarkan Surat Perintah Kajari Tebo untuk pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48) Nomor : Print - 179/L.5.17/Eku.3/06/2024 tanggal 10 Juni 2024.
Kemudian, Surat Perintah Kajari Tebo untuk pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48) Nomor : Print - 110/L.5.17/Eku.3/06/2024 tanggal 10 Juni 2024.
“Alhamdulillah, eksekusi terhadap kedua terpidana berjalan dengan aman, lancar dan tertib,” katanya.
Untuk diketahui, perkara pengelembungan suara Pemilu 2024 ini terbongkar saat KPUD Tebo menggelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Perolehan Suara Pemilu di Kantor KPUD Tebo.***