Mahfud MD Terus Terang RUU Pilkada: Hanya untuk Meloloskan Kaesang Saja.....
27 Agustus 2024
Polemik mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada kembali mencuat ke permukaan, terutama setelah pernyataan terbaru dari Mahfud MD, mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Republik Indonesia. Dalam sebuah wawancara, Mahfud MD secara tegas menyampaikan bahwa RUU Pilkada tidak disusun semata-mata untuk meloloskan Kaesang Pangarep, anak Presiden Joko Widodo, sebagai calon kepala daerah.
Mahfud menjelaskan bahwa keputusan DPR terkait RUU Pilkada didasari oleh putusan Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK), yang keduanya memberikan pandangan hukum berbeda terkait persyaratan usia calon kepala daerah. "Putusan MA memberikan rincian yang lebih detail mengenai usia calon kepala daerah," ujar Mahfud dalam wawancara tersebut. Ia menambahkan, "Putusan MK mengembalikan aturan ke norma asal, yaitu usia minimal 30 tahun pada saat mendaftar."
Mahfud juga mengkritik fraksi-fraksi di DPR yang memilih untuk mengadopsi putusan MA, dengan alasan keputusan tersebut lebih sesuai untuk meloloskan Kaesang. "Mereka sudah sepakat memilih putusan MA, seolah-olah hanya untuk meloloskan Kaesang," tegas Mahfud. Padahal, menurutnya, putusan MK sudah jelas dan tidak memerlukan interpretasi lebih lanjut. "Apalagi yang mau didetailkan? Umur 30 tahun itu sudah jelas. Kalau sudah mendaftar, ya harus sesuai dengan aturan," tambah Mahfud.
Dalam kesempatan yang sama, Mahfud juga mengingatkan bahwa semua keputusan hukum harus bersifat objektif dan tidak boleh digunakan untuk kepentingan individu tertentu. Ia menegaskan bahwa hukum harus ditegakkan demi keadilan bagi semua warga negara, bukan hanya untuk kepentingan segelintir orang.
Pernyataan Mahfud MD memperjelas bahwa RUU Pilkada tidak boleh diartikan sebagai alat politik untuk meloloskan calon tertentu, termasuk Kaesang Pangarep. Hukum harus berdiri tegak di atas prinsip keadilan dan tidak boleh disalahgunakan untuk kepentingan individu atau kelompok tertentu.