SEWAKTU.com -- Aktor Fahri Albar kembali tersandung kasus narkoba untuk ketiga kalinya. Ia ditangkap pada Minggu, 20 April 2025, di kediamannya.
Saat digiring ke hadapan media di Polres Metro Jakarta Barat, Fahri tampak tertunduk lesu mengenakan baju tahanan dan masker. Tatapan matanya kosong, seolah tak mampu menyembunyikan rasa bersalahnya.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menemukan sejumlah barang bukti, antara lain:
-
Dua paket sabu dengan berat bruto 0,65 gram,
-
Satu paket ganja seberat 1,11 gram,
-
Dua linting ganja seberat 0,94 gram,
-
Satu botol kaca berisi kokain seberat 3,96 gram,
-
27 butir pil alprazolam.
Dari hasil tes urine, Fahri dinyatakan positif mengonsumsi metamfetamin, amfetamin, dan benzodiazepin.
Kepada penyidik, Fahri mengaku seluruh barang tersebut digunakan sendiri untuk kebutuhan pribadi, guna menenangkan pikiran dan menjalani kehidupannya.
Polisi pun menjerat Fahri dengan UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 4 hingga 12 tahun penjara atau denda maksimal Rp8 miliar.
Baca Juga: Jalani Bisnis, Konten, dan Hubungan, Juan dan Eve Fokus pada Manajemen Waktu
Penangkapan ini menambah daftar kasus narkoba yang pernah menjerat Fahri. Pada 2007, ia sempat masuk DPO karena kasus serupa, bahkan menyerahkan diri ke BNN.
Kemudian pada 2018, ia kembali tertangkap dan divonis menjalani rehabilitasi selama 7 bulan di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur.
Artikel Terkait
Viral! Guru SMA di Bandung Beri Ujian Siswanya Menggambar Alat Kelamin Sendiri
Memasuki Usia 22 Tahun, Zsazsa Utari Refleksikan Pendewasaan dan Target Karier
Jalani Bisnis, Konten, dan Hubungan, Juan dan Eve Fokus pada Manajemen Waktu
HUT ke-26 Kota Depok, Dedi Mulyadi Janjikan Underpass Citayam dan Renovasi Setu Berfasilitas Air Mancur