BPOM Rilis 34 Kosmetik Ilegal, Nama Shella Saukia Terseret Isu Skincare Berbahaya

- Senin, 4 Agustus 2025 | 14:28 WIB
BPOM Rilis 34 Kosmetik Ilegal, Nama Shella Saukia Terseret Isu Skincare Berbahaya
BPOM Rilis 34 Kosmetik Ilegal, Nama Shella Saukia Terseret Isu Skincare Berbahaya

SEWAKTU.com - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI kembali mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati dalam memilih produk kosmetik.

Dalam laporan terbarunya, BPOM merilis daftar 34 produk kosmetik yang dinyatakan berbahaya, mengandung bahan terlarang, atau dipasarkan secara ilegal. Daftar ini merupakan hasil dari intensifikasi pengawasan yang dilakukan selama periode April hingga Juni 2025.

Pengumuman tersebut sontak memicu perbincangan hangat di media sosial. Nama Shella Saukia, seorang figur publik sekaligus pebisnis skincare, ramai disebut-sebut warganet sebagai salah satu pemilik dari produk yang termasuk dalam daftar BPOM tersebut.

Kolom komentar unggahan resmi BPOM di Instagram bahkan dibanjiri oleh pengguna yang menandai dan menyebut nama Shella.

Beberapa di antaranya mempertanyakan keterlibatan Shella, sementara lainnya menuntut klarifikasi langsung darinya.

Baca Juga: Pevita Pearce Cerita Perubahan Hidup Usai Menikah: “Sekarang Semua Dipikirin Sebagai Tim”

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Shella Saukia terkait tudingan tersebut. Namun, nama Shella terus menjadi trending topic di sejumlah platform media sosial.

BPOM sendiri menegaskan bahwa produk-produk yang masuk dalam daftar tersebut terbukti mengandung bahan berbahaya seperti merkuri, hidrokuinon, serta pewarna yang tidak diizinkan.

Produk-produk ini disebut berisiko menimbulkan dampak serius terhadap kesehatan kulit dan tubuh, mulai dari iritasi hingga kerusakan organ jangka panjang.

Pihak BPOM mengimbau masyarakat untuk selalu memeriksa legalitas produk kosmetik melalui situs resmi cekbpom.pom.go.id sebelum membeli atau menggunakan produk tertentu, terutama produk yang dipromosikan secara masif di media sosial.

Masyarakat juga diharapkan melaporkan jika menemukan penjualan produk kosmetik mencurigakan yang tidak memiliki izin edar resmi dari BPOM.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rehan Fahlevi

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X