Hadirkan Doktif Sebagai Saksi, Sidang Dugaan TPPU yang Dilaporkan Reza Gladys Ricuh, Nikita Mirzani Murka ke JPU

- Kamis, 7 Agustus 2025 | 20:44 WIB
Hadirkan Doktif Sebagai Saksi, Sidang Dugaan TPPU yang Dilaporkan Reza Gladys Ricuh, Nikita Mirzani Murka ke JPU.
Hadirkan Doktif Sebagai Saksi, Sidang Dugaan TPPU yang Dilaporkan Reza Gladys Ricuh, Nikita Mirzani Murka ke JPU.

SEWAKTU.com- Sidang kasus dugaan pemerasan dan tindak pencucian uang (TPPU) yang dilaporkan Reza Gladys ke Nikita Mirzani berujung ricuh.

Sidang yang ricuh itu bermula saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) memotong keterangan yang sedang disampaikan Doktif.

Dalam persidangan, JPU bertanya kepada Doktif soal sebuah percakapan yang sempat menjadi sorotan.

"Maksud dari percakapan, 'Aku baru lihat Ibu hajar dokter Reza Gladys,' apa yang dimaksud dengan itu?" tanya Jaksa Penuntut Umum ke Doktif yang sedang menjadi saksi di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/8).

"Kalau untuk itu mungkin bisa ditanyakan ke terdakwa, tapi kalau menurut saya, owner-owner skincare itu harusnya sadar diri, gitu, bukan tambah," jawab Doktif.

Baca Juga: Nonton Gratis Wednesday Season 2 Selain di Netflix Dimana? Klik Link Dibawah Ini Lengkap dengan Daftar Pemainnya

Belum selesai menjelaskan, pernyataan Doktif lantas dipotong oleh Jaksa. Ia dianggap sudah cukup memberikan keterangan.

"Cukup, saksi dijawab pertanyaan saja yang saya tanyakan," potong Jaksa Penuntut Umum.

Nikita Mirzani pun marah mendengarnya. Dengan suara lantang, ia memperingatkan JPU untuk tidak memotong kesaksian.

"Tunggu! Yang Mulia! Biarin dia bicara dulu lo! Jangan dipotong-potong! Jawaban menguntungkan JPU doang!" ujar Nikita Mirzani dengan emosi meledak-ledak diikuti keriuhan dari pendukungnya yang memadati ruang sidang.

"Biarin Doktif ini bicara!" tegas Nikita Mirzani.

Melihat suasana sidang semakin panas dan tak terkendali, Hakim Ketua segera menenangkan semua pihak.

"Diam! Diam!" ujar Hakim Ketua.

"JPU juga harus netral! JPU harus netral! JPU harus netral!" teriak Nikita Mirzani.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Mahmud Amsori

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X