Perceraian Tasya Farasya dan Ahmad Assegaf, Muncul Fakta Baru yang Terungkap di Sidang

- Kamis, 25 September 2025 | 16:19 WIB
Sidang perdana perceraian Tasya Farasya dan Ahmad Assegaf digelar di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Rabu (24/9/2025). Foto: Hasil Tangkapan Layar.
Sidang perdana perceraian Tasya Farasya dan Ahmad Assegaf digelar di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Rabu (24/9/2025). Foto: Hasil Tangkapan Layar.

SEWAKTU.com – Sidang perdana perceraian beauty vlogger Tasya Farasya dengan suaminya, Ahmad Assegaf, digelar di Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada Rabu (24/9/2025). Agenda sidang pertama adalah mediasi antara kedua belah pihak.

Kuasa hukum Tasya, Sangun Ragahdo, mengungkap fakta mengejutkan: Ahmad sudah menjatuhkan talak pada 10 September 2025, dua hari sebelum gugatan resmi didaftarkan di pengadilan.

"Sejak tanggal itu, secara agama mereka bukan lagi pasangan suami istri," jelas Sangun, dikutip dari Suara.com.

Baca Juga: Drama Perceraian Tasya Farasya dan Ahmad Assegaf Mencuat ke Publik, Tuntut Nafkah Anak Rp100

Sudah Pisah Rumah

Selain talak, Sangun menambahkan bahwa Tasya dan Ahmad sudah lama tidak tinggal serumah. Kondisi ini memperkuat alasan perceraian yang diajukan Tasya.

Alasan Perceraian: Kepercayaan Retak

Baca Juga: Sidang Perdana Perceraian Tasya Farasya Digelar, Terungkap Fakta Mengejutkan

Kuasa hukum menegaskan, masalah perceraian ini bukan semata soal nafkah, melainkan kepercayaan yang sudah hilang. Dugaan penggelapan bisnis oleh Ahmad juga disebut sebagai faktor besar dalam keretakan hubungan rumah tangga mereka.

Baca Juga: Kisruh Rumah Tangga Tasya Farasya dan Ahmad Assegaf, Ini Kronologinya Lengkapnya

Nafkah Anak Rp100

Dalam gugatan cerai yang diajukan pada 12 September 2025, Tasya hanya menuntut nafkah anak Rp100. Nominal ini bersifat simbolis karena sejak awal pernikahan, ia merasa tidak pernah mendapatkan nafkah secara layak dari sang suami.

Baca Juga: Tasya Farasya Ajukan Cerai, Nafkah Anak Dituntut Rp100

Proses Masih Panjang

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Mahmud Amsori

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X