Air Mata di Balik Sidang Cerai Tasya Farasya, Nafkah Anak Rp100 Jadi Simbol Kekuatan

- Kamis, 25 September 2025 | 16:26 WIB
Sidang perdana perceraian Tasya Farasya dan Ahmad Assegaf digelar di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Rabu (24/9/2025). Foto: Hasil Tangkapan Layar.
Sidang perdana perceraian Tasya Farasya dan Ahmad Assegaf digelar di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Rabu (24/9/2025). Foto: Hasil Tangkapan Layar.

SEWAKTU.com – Setiap rumah tangga punya cerita. Begitu pula dengan pasangan selebriti Tasya Farasya dan Ahmad Assegaf yang kini berada di ujung perjalanan cintanya.

Sidang perdana perceraian mereka resmi digelar di Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada Rabu, 24 September 2025.

Baca Juga: Perceraian Tasya Farasya dan Ahmad Assegaf, Muncul Fakta Baru yang Terungkap di Sidang

Dari Pernikahan Indah ke Meja Hijau

Tasya dan Ahmad menikah dengan penuh kebahagiaan pada 18 Februari 2018. Namun, tujuh tahun kemudian, pernikahan yang dahulu penuh cinta kini berakhir di ruang sidang.

Agenda perdana adalah mediasi, sebuah upaya terakhir yang diharapkan bisa memberi titik temu, meski harapan itu tampak tipis.

Talak Sebelum Gugatan

Kuasa hukum Tasya, Sangun Ragahdo, mengungkap bahwa Ahmad sudah menjatuhkan talak pada 10 September 2025, sebelum gugatan resmi didaftarkan.

Baca Juga: Drama Perceraian Tasya Farasya dan Ahmad Assegaf Mencuat ke Publik, Tuntut Nafkah Anak Rp100

"Sejak hari itu, secara agama keduanya sudah tidak lagi suami istri," kata Sangun, dikutip dari Suara.com.

Tak berhenti di situ, keduanya bahkan sudah pisah rumah sebelum gugatan masuk ke pengadilan. Tanda bahwa retaknya hubungan mereka bukan terjadi sekejap.

Kepercayaan yang Hilang

Alasan perceraian bukan semata soal nafkah. Ada yang lebih mendasar: hilangnya rasa percaya. Sangun menegaskan, masalah kepercayaan menjadi akar yang sulit diperbaiki. Dugaan penggelapan bisnis yang melibatkan Ahmad disebut ikut memperkeruh keadaan.

Baca Juga: Kisruh Rumah Tangga Tasya Farasya dan Ahmad Assegaf, Ini Kronologinya Lengkapnya

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Mahmud Amsori

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X