Dana tersebut diteruskan kepada Harvey, yang disebut meminta agar keuntungan disisihkan sebagai "uang pengamanan." Namun, Jaksa menegaskan bahwa uang tersebut diperlakukan seolah-olah sebagai dana CSR.
Pada Oktober 2024, istri terdakwa Suparta mengaku menerima transfer uang sebesar Rp10 miliar dari Sandra Dewi pada Desember 2019.
Uang tersebut diklaim sebagai pinjaman dari Harvey kepada Suparta, meskipun saksi tidak tahu mengapa transfer dilakukan melalui dirinya.
Kejaksaan Agung telah menyita sejumlah barang bukti dari terdakwa Harvey Moeis, termasuk, 11 bidang tanah di Jakarta Selatan, Jakarta Barat, dan Tangerang.
Ada juga delapan mobil mewah, termasuk dua Ferrari, satu Rolls-Royce, dan satu Mini Cooper. Uang tunai setara Rp6,4 miliar dalam bentuk dolar AS, dan Rp1 miliar dalam rupiah. Lalu ada 88 tas mewah milik Sandra Dewi, serta 141 perhiasan.
Selain Harvey Moeis, terdakwa Helena Lim juga memiliki sejumlah aset yang disita, termasuk enam bidang tanah dan bangunan di Jakarta Utara dan Tangerang, tiga mobil mewah, uang tunai senilai Rp24 miliar, dan 37 tas mewah.
Perjalanan kasus ini dimulai pada 2023, ketika Kejaksaan Agung mulai menyelidiki dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk.
Pada Januari 2024, Kejaksaan menangkap 14 orang dan memeriksa 130 saksi. Setelah penyelidikan lebih lanjut, pada Maret 2024, Harvey Moeis dan Helena Lim ditangkap.
Pada Mei 2024, Kejaksaan menetapkan 22 tersangka dalam kasus ini. Hingga kini, kasus tersebut masih terus bergulir.
Masyarakat menanti dengan penuh harap agar kasus ini dapat diusut tuntas dan semua pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal.