SEWAKTU.com -- Kasus korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk periode 2015-2022 terus bergulir hingga kini.
Negara mengalami kerugian yang sangat besar, mencapai Rp300 triliun, sementara kerugian lingkungan juga cukup parah, dengan luas galian yang mencapai lebih dari 170 hektar di kawasan hutan maupun nonhutan di Bangka Belitung.
Perjalanan kasus ini masih berjalan di pengadilan, dengan berbagai saksi yang terus dipanggil untuk diperiksa. Salah satu perkembangan terbaru adalah kesaksian dari Sandra Dewi, istri terdakwa Harvey Moeis, yang mengungkap sejumlah fakta baru.
Pada Kamis, 10 Oktober 2024, Sandra Dewi memberikan keterangan di persidangan. Dalam kesaksiannya, ia menegaskan bahwa suaminya, Harvey Moeis, bukanlah pengusaha timah, melainkan seorang pengusaha batubara.
Sandra mengklaim bahwa jika sejak awal ia tahu suaminya terlibat dengan BUMN, ia akan melarangnya. Ia juga membantah bahwa sejumlah harta yang dimilikinya adalah pemberian dari suaminya. Menurutnya, harta tersebut berasal dari hasil jerih payahnya sendiri sebagai seorang artis.
Sandra juga membantah bahwa tas mewah, properti, dan tabungannya berasal dari suaminya. Semua harta tersebut, menurutnya, merupakan hasil kerjanya sendiri.
Bahkan, ketika Kejaksaan Agung berencana menyita cincin kawin mereka, Sandra menolak dan menegaskan bahwa beberapa harta miliknya masih belum disita.
Di sisi lain, ia mengaku telah berbohong kepada anak-anaknya terkait keberadaan suaminya, dengan alasan bahwa suaminya sedang menjalani wajib militer.
Selain kesaksian Sandra Dewi, sejumlah saksi lain juga telah memberikan keterangannya sejak pertengahan 2024. Berikut beberapa kesaksian yang menarik perhatian:
Sejumlah saksi yang bekerja di PT Timah, baik di Bangka Belitung maupun Jakarta, mengaku tidak mengetahui peran pasti Harvey Moeis.
Salah satu saksi hanya mengingat Harvey karena penampilannya yang tampan dalam transaksi yang melibatkan negosiasi harga timah. Hingga Agustus 2024, peran Harvey masih belum jelas di mata para saksi ini.
Pada September 2024, Yulia, kasir bagian keuangan PT Stanindo Indo Perkasa, memberikan kesaksian terkait dugaan dana CSR sebesar Rp600 juta hingga Rp1 miliar yang diterima sebagai gratifikasi.
Artikel Terkait
Profil dan Fakta Tersembunyi Ahmed Al Kaf: Wasit Kontroversi Laga Timnas Indonesia vs Bahrain
PSSI Bakal Surati FIFA Soal Kontroversi Indonesia vs Bahrain, Netizen Berharap Wasit Ahmed Alkaf Kena Sanksi
Timnas Indonesia Raih Pengakuan Meski di Peringkat 129 Dunia, Debut Memukau Mees Hilgers dan Kontroversi Wasit
99 Menit Bikin Mimpi Garuda Lolos Piala Dunia 2026 Nyaris Sirna, IG Wasit Ahmed Alkaf Sampai Menghilang
Ramalan Denny Darko Ada Orang Ketiga Terbukti, Rumah Tangga Baim Wong dan Paula Verhoeven di Ambang Perpisahan