seleb

Vadel Badjideh Divonis 9 Tahun Penjara, Fakta Mengejutkan Terkuak di Sidang!

Kamis, 2 Oktober 2025 | 20:19 WIB
Vadel Badjideh Divonis 9 Tahun Penjara Dan Denda 1 miliar Dalam Kasus Anak Nikita Mirzani.

SEWAKTU.com - Kasus hukum yang menyeret seleb TikTok Vadel Badjideh akhirnya mencapai babak akhir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 1 Oktober 2025.

Ia divonis sembilan tahun penjara dan denda Rp1 miliar setelah dinyatakan bersalah dalam perkara asusila terhadap anak di bawah umur serta dugaan aborsi.

Putusan ini menimbulkan perdebatan hangat, terutama karena pihak kuasa hukum menilai ada sejumlah kejanggalan selama persidangan berlangsung.

Majelis hakim memutuskan bahwa Vadel terbukti bersalah melakukan hubungan terlarang dengan LM, anak Nikita Mirzani yang masih berusia 17 tahun.

Baca Juga: Artis Indonesia yang Sukses Jualan Seblak, Ada Rafael Tan hingga Inara Rusli

Hubungan tersebut berlangsung berulang kali dan mengakibatkan kehamilan pada korban.

Kehamilan itu kemudian berujung pada dua kali percobaan aborsi yang dilakukan pada Mei dan Juni 2024.

Vonis yang dijatuhkan hakim lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum, yang sebelumnya meminta hukuman 12 tahun penjara.

Selain pidana badan, Vadel diwajibkan membayar denda Rp1 miliar. Jika tidak sanggup, maka denda tersebut diganti dengan kurungan tambahan selama tiga bulan.

Persidangan mengungkap bahwa korban sempat melakukan aborsi pertama pada Mei 2024, tetapi hanya menimbulkan pendarahan.

Baru pada Juni 2024, janin yang sudah berusia sekitar lima bulan keluar setelah korban mengonsumsi obat tertentu.

Baca Juga: Ini Dia 7 Artis Ganteng dan Cantik Keturunan Arab, Nomor 7 Bikin Terpesona!

Fakta ini menambah sorotan publik karena terungkap bahwa obat aborsi dipesan dengan menggunakan nama samaran dan dikonsumsi bersama minuman bersoda.

Majelis hakim menilai tindakan ini sebagai konsekuensi dari hubungan seksual yang dilakukan terdakwa dengan korban. Rayuan dan janji pernikahan yang disampaikan Vadel dianggap sebagai tipu muslihat untuk memperdaya korban yang masih di bawah umur.

Halaman:

Tags

Terkini