Asmara Membawa Petaka, Vadel Badjideh Berderai Air Mata Usai Dituntut 12 Tahun Penjara

- Senin, 8 September 2025 | 20:53 WIB
Vadel Badjideh Disebut Pesan Obat Aborsi untuk Anak Nikita Mirzani, Sidang Ungkap Fakta Mengejutkan
Vadel Badjideh Disebut Pesan Obat Aborsi untuk Anak Nikita Mirzani, Sidang Ungkap Fakta Mengejutkan

SEWAKTU.com - Perjalanan hukum Vadel Badjideh kini memasuki babak krusial.

Mantan kekasih Laura Meizani itu dituntut 12 tahun penjara serta denda Rp1 miliar atas kasus persetubuhan dan aborsi terhadap korban yang masih di bawah umur.

Tuntutan tersebut sebelumnya dibacakan melalui sidang e-court di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Meski ancaman hukuman yang dihadapi tidak ringan, Vadel menunjukkan sikap pasrah.

Baca Juga: Dituding Bos Skincare Terima Suap Rp 15 Miliar, Nikita Mirzani: Saya Tidak Pernah Menerima Uang Apapun!

Ia menyatakan menyerahkan sepenuhnya hasil akhir kasusnya kepada Tuhan.

Bahkan, ia menegaskan bahwa dirinya tidak merasa takut menghadapi ancaman belasan tahun penjara, melainkan mencoba menerima dan bersiap dengan segala konsekuensinya.

Dalam agenda sidang lanjutan, muncul pertanyaan publik mengenai apakah ia akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi. Namun, Vadel belum memberikan kepastian mengenai hal itu.

Ia hanya menyampaikan bahwa dirinya sudah menyiapkan diri sepenuhnya untuk mendengar putusan hakim, menandakan bahwa ia siap menerima apapun keputusan yang akan dijatuhkan.

Sejak mendekam di balik jeruji besi tujuh bulan terakhir, Vadel mengaku mengalami perubahan besar dalam hidupnya.

Baca Juga: Nikita Mirzani Kecewa Data Rekening Pribadi Dibuka di Persidangan: Privasi Saya Dilanggar

Masa tahanan yang penuh keterbatasan justru menjadi ruang refleksi mendalam baginya.

Ia merasa telah bertransformasi menjadi pribadi yang lebih dewasa dan lebih baik dibandingkan sebelumnya.

Perubahan itu menurutnya bukan hanya soal sikap lahiriah, melainkan juga menyentuh sisi batin dan spiritual.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Muhammad Fajri Ramadhan

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X