Dituding Bos Skincare Terima Suap Rp 15 Miliar, Nikita Mirzani: Saya Tidak Pernah Menerima Uang Apapun!

- Kamis, 28 Agustus 2025 | 20:36 WIB
Nikita Mirzani. Foto: Instagram/nikitamirzanimawardi_172.
Nikita Mirzani. Foto: Instagram/nikitamirzanimawardi_172.

SEWAKTU.com- Nikita Mirzani kembali menjalani sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan sosok pengusaha bernama Melvina Husyanti sebagai saksi.

Ia pun sebagai saksi mengaku pernah dimintai uang sejumlah Rp 15 miliar oleh Nikita Mirzani.

Uang itu disebut untuk menutup mulut Nikita Mirzani agar tidak menyebut skincare milik Melvina sebagai produk yang 'overclaim'.

Namun, Nikmir berusaha meluruskan tudingan tersebut dengan berdalih bahwa permintaan sejumlah uang itu bukan hal yang patut ditanggapi serius oleh Melvina.

Baca Juga: Sinopsis Drama Korea Queen Mantis Tayang di Netflix September 2025, Kisah Go Hyun Sebagai Pembunuh Berantai yang Sadis!

"Tentang chat yang saya bilang katanya saya minta Rp15 M. Ada emoticon ketawa, di situ tidak bisa menilai itu serius," ungkap Nikita Mirzani di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (28/8).

Nikmir pun balik mencecar Melvina soal percakapan yang dikaitkan dengan dugaan tindakan pemerasan.

Percakapan yang dimaksud Nikita adalah tujuan utama Melvina menawarkan sejumlah uang Rp 3 miliar.

Melvina pun secara gamblang berujar bahwa uang itu memang untuk menutup mulut Nikita Mirzani.

"Ya, agar produk saya tidak disebut-sebut lagi," jawab Melvina.

Nikita dengan tegas menyatakan tidak pernah menerima uang dari Melvina sepeserpun. Pasalnya, Nikita mengaku sejak awal sudah menolak keras tawaran uang dari Melvina.

"Berarti itu inisiatif Anda sendiri ya? Padahal saya di sini jelas-jelas menolak keras dengan saya bilang saya tidak mau dan saya memang tidak pernah menerima uang apa pun dari Anda kan?," tegas Nikita.

Baca Juga: 6 Artis Ini Sempat Pindah ke Agama Lain, Kini Kembali Memeluk Islam

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Mahmud Amsori

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X