Meski putusan telah dibacakan, pihak kuasa hukum Vadel menganggap ada kejanggalan yang harus dipertimbangkan ulang.
Mereka menilai keterangan saksi dan fakta medis menunjukkan inkonsistensi terkait usia kehamilan dan waktu aborsi.
Ahli forensik menyebut adanya tanda-tanda kehamilan trimester kedua, yang berarti pembuahan terjadi jauh sebelum periode yang disebutkan jaksa.
Selain itu, kuasa hukum juga menyoroti peran korban yang disebut-sebut memesan sendiri obat aborsi.
Fakta ini menurut mereka membuktikan Vadel tidak terlibat secara langsung dalam proses tersebut.
Baca Juga: Tetap Cantik dan Ganteng, 7 Artis Cilik Era 2000-an Ini Masih Eksis Hingga Sekarang
Atas dasar itulah tim pembela resmi menyatakan akan mengajukan banding untuk meringankan hukuman kliennya.
Kasus ini bermula dari laporan Nikita Mirzani ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Februari 2025.
Laporan itu menyebut putrinya mengalami hubungan intim di bawah umur dengan Vadel Badjideh, yang saat itu tengah naik daun sebagai konten kreator TikTok.
Sejak saat itu, kasus ini mendapat sorotan luas dari publik karena melibatkan figur publik dan anak artis terkenal.
Perjalanan persidangan berlangsung cukup panjang dengan menghadirkan sejumlah saksi dan ahli.
Dari sinilah muncul berbagai fakta baru, termasuk soal aborsi yang dilakukan dua kali.
Seluruh rangkaian peristiwa inilah yang akhirnya mengantarkan Vadel pada vonis berat dari majelis hakim.
Kasus Vadel Badjideh menjadi salah satu skandal terbesar di dunia hiburan Tanah Air sepanjang 2025.
Netizen terpecah dalam menanggapi putusan pengadilan.