SEWAKTU.com - Kasus dugaan ancaman yang melibatkan selebgram Erika Carlina dan DJ Panda (Giovanni Surya) resmi naik ke tahap penyidikan di Polda Metro Jaya. Polisi menemukan adanya unsur pidana setelah melakukan gelar perkara.
Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Iskandarsyah, membenarkan peningkatan status tersebut.
"Sudah penyidikan," ujar Iskandarsyah saat dikonfirmasi, Selasa (7/10/2025).
Kasus ini berawal dari laporan Erika yang teregister dengan nomor LP/B/5027/VII/2025/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 19 Juli 2025.
Baca Juga: Dari Grup Fanbase ke Polda Metro Jaya, Kronologi Kasus Erika Carlina dan DJ Panda
Laporan itu mencantumkan sangkaan pelanggaran Pasal 335 KUHP dan/atau Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 UU ITE, serta Pasal 65 ayat (2) UU No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.
Pemeriksaan DJ Panda
Polisi menjadwalkan pemeriksaan terhadap DJ Panda pada Rabu, 15 Oktober 2025, dalam kapasitasnya sebagai terlapor.
Sementara itu, Erika Carlina telah lebih dulu diperiksa pada Kamis (24/7/2025).
Erika mengaku melaporkan DJ Panda karena menerima ancaman yang dinilai membahayakan keselamatan dirinya dan janin dalam kandungan.
"Aku minta perlindungan hukum karena ada ancaman yang membahayakan janin aku,” kata Erika setelah pemeriksaan.
Baca Juga: Drama Ancaman DJ Panda ke Erika Carlina, Polisi Naikkan Status ke Penyidikan
Dugaan Ancaman di Grup Fanbase
Ancaman itu disebut disampaikan lewat grup fanbase DJ Panda yang beranggotakan sekitar 500 orang.