SEWAKTU.com - Kasus dugaan pengancaman dan pelanggaran data pribadi antara selebgram Erika Carlina dan DJ Panda (Giovanni Surya) kini memasuki fase hukum yang lebih serius.
Setelah serangkaian pemeriksaan awal, Polda Metro Jaya resmi menaikkan status laporan ke tahap penyidikan.
Polisi Temukan Unsur Pidana
Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Iskandarsyah, mengonfirmasi bahwa hasil gelar perkara menunjukkan adanya indikasi kuat tindak pidana dalam laporan Erika.
"Sudah penyidikan,” ujarnya singkat kepada wartawan, Selasa (7/10/2025).
Baca Juga: Tangis Erika Carlina, Dari Ancaman DJ Panda hingga Jalur Hukum yang Ditempuhnya
Kenaikan status perkara ini menandakan bahwa penyidik telah menemukan unsur pidana yang memenuhi syarat Pasal 335 KUHP, serta kemungkinan pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan UU No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP).
Dasar Laporan dan Pasal yang Dikenakan
Erika Carlina melapor ke Polda Metro Jaya pada 19 Juli 2025, dengan nomor registrasi LP/B/5027/VII/2025/SPKT/Polda Metro Jaya.
Isi laporannya menyebut dugaan ancaman dan penyebaran data pribadi oleh DJ Panda melalui grup fanbase di media sosial.
Polisi menjerat DJ Panda dengan pasal berlapis:
- Pasal 335 KUHP: tentang perbuatan tidak menyenangkan atau ancaman kekerasan,
- Pasal 28 Ayat (2) jo Pasal 45 UU ITE: tentang penyebaran ujaran kebencian berbasis SARA atau kelompok tertentu,
- Pasal 65 Ayat (2) UU No. 27 Tahun 2022 tentang PDP: terkait penyebaran data pribadi tanpa izin.
Jika terbukti, ancaman hukuman bisa mencapai 6 tahun penjara dan denda hingga Rp 6 miliar.
Baca Juga: Kasus Ancaman DJ Panda terhadap Erika Carlina Naik Penyidikan Polda Metro Jaya
Kronologi Ancaman dan Penyebaran Data