SEWAKTU.com- Suasana ruang sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tiba-tiba hening pada Selasa (28/10/2025).
Di kursi terdakwa, Nikita Mirzani menunduk. Tangannya mengepal erat saat Hakim Ketua Kairul Saleh membacakan putusan, empat tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Majelis hakim menilai Nikita terbukti melakukan pemerasan terhadap pengusaha skincare, Reza Gladys, namun tidak terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun dan denda satu miliar rupiah, subsider tiga bulan,” ucap hakim dengan suara tegas.
Baca Juga: Kasus Pemerasan Reza Gladys, Nikita Mirzani Dijatuhi Hukuman 4 Tahun Penjara
Putusan itu jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menjerat Nikita dengan 11 tahun penjara.
Jaksa sebelumnya menilai Nikita memanfaatkan media sosial untuk mengancam dan mencemarkan nama Reza Gladys, pendiri PT Glafidsya RMA Group.
Namun hakim berpendapat, bukti pencucian uang yang diajukan jaksa tak cukup kuat.
"Tidak ditemukan unsur menyamarkan hasil tindak pidana,” ujar Hakim Kairul Saleh saat menjelaskan pertimbangan majelis.
Kasus ini bermula dari hubungan profesional yang berubah panas.
Nikita, yang sempat bekerja sama dalam promosi produk kecantikan Reza Gladys, disebut menuntut “kompensasi” hingga miliaran rupiah agar tidak menyebarkan komentar negatif di media sosial.
Reza akhirnya mengalirkan uang sebesar Rp4 miliar, sebagian besar melalui asisten Nikita, Ismail Marzuki alias Mail Syahputra.
Baca Juga: Irish Bella Bungkam Isu Lavender Marriage dengan Haldy Sabri, Begini Klarifikasinya!
Dalam dakwaan, uang itu kemudian digunakan untuk mengangsur rumah di kawasan BSD, Tangerang.