entertainment

Resmi! Tubagus Joddy Sopir Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah Ditetapkan Tersangka

Rabu, 10 November 2021 | 20:51 WIB
Tubagus Joddy, sopir Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah resmi tersangka.. (Instagram @tubagusjoddy.)

SEWAKTU.com, POLISI resmi menetapkan Tubagus Joddy, sopir Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah sebagai tersangka, Rabu, 10 November 2021.

Penetapan ini terkait kasus kecelakaan maut yang menewaskan Vanessa dan Bibi saat Tubagus mengemudikan mobil Pajero Sport putih di Tol Jombang-Mojokerto.

Status tersangka itu termuat dalam Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang dikirimkan polisi ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang. SPDP kasus kecelakaan Vanessa ini diterima Kejari dari penyidik kepolisiaan.

Baca Juga: 7 Roasting Kiky Saputri Bikin Anies Baswedan Tak Berkutik

Kepala Kejari Jombang, Imran membenarkan pihanya telah menerima SPDP tersebut. “Benar, hari ini sudah kami menerima SPDP nomor 837,” kata Imran.

Dijelaskan Imran, dalam SPDP, sudah tertulis satu nama tersangka, yakni Tubagus Muhammad Joddy.

“Sudah (ada tersangka), atas nama Tubagus Muhammad Joddy,” jelasnya. Imran menegaskan baru ada satu tersangka di SPDP itu.

Baca Juga: Sudah Mau Jalan Sendiri, Begini Kondisi Terkini Gala Sky putra mendiang Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah

Tubagus Joddy disangkakan melanggar pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“(Perkara) Undang-undang lalu lintas ya, pasal 310 ayat 2 dan ayat 4, untuk sementara ya,” jelasnya.

Imran menjelaskan pihaknya tinggal menunggu berkas perkara untuk dipelajari lebih lanjut sesuai dengan kewenangannya.

“Selanjutnya setelah SPDP, berarti kita menunggu berkas, berkas perkara untuk kita pelajari sesuai dengan kewenangan kita. Langsung kita tunjuk jaksanya ini. Saya tunjuk tiga orang. Pokoknya kita percayakan kepada jaksa untuk melakukan penelitian berkas,” ungkap Imran.

Baca Juga: Adik Bibi Andriansyah Dituding Hobi Mabuk-mabukan, Kerabat Bantah Keras Sindiran Adam Deni dan Wirang Birawa

Sebelumnya, kepada polisi, Joddy tak bisa mengelak bahwa dirinya sempat memainkan ponsel dan membuat Instagram Story saat menyetir mobil Pajero Sport bernomor polisi B 1264 BJU. Instagram story yang kemudian dihapus tak lama kecelakaan terjadi. Selain itu, dia juga kedapatan mengemudikan dengan kecepatan tinggi di atas 100 KM/jam.

Seperti diketahui saat kecelakaan terjadi, Kamis pekan lalu, ada lima penumpang di dalam mobil Pajero Sport tersebut. Vanessa Angel, Bibi Andriansyah, putra mereka, Gala Sky, Siska baby sitter dan Tubagus Joddy.

Selain menewaskan Vanessa dan Bibi, Gala dan Siska mengalami luka-luka, sementara Joddy tanpa cedera. ***

Tags

Terkini