Tubagus Joddy Berpeluang Jadi Tersangka, Polisi Ingatkan Main HP, Ugal-ugalan Berkendara Bisa Dipidanakan

- Senin, 8 November 2021 | 14:46 WIB
Tubagus Joddy, sopir Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah. (Instagram @tubagusjoddy.)
Tubagus Joddy, sopir Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah. (Instagram @tubagusjoddy.)

SEWAKTU.com, TUBAGUS Joddy sopir mendiang Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah digadang-gadang bakal jadi tersangka dalam kasus kecelakaan maut di Tol Jombang, yang menewaskan pasangan suami istri itu.

Dirlantas Polda Jawa Timur, Latif Usman menjelaskan pihaknya sedang mendalami penggunaan HP yang dilakukan Joddy saat mengendarai mobil Pajero Sport putih tersebut.

"Anatomi kecelakaan di jalan tol Jakarta sampai Surabaya 750 km/jam, penyebab paling banyak terjadi hilangnya konsentrasi pengemudi, yang kedua pecah ban. Makanya yang mengakibatkan fatalitasnya batas kecepatan itu yang menyebabkan kerusakan parah," ujar di Podcast Deddy Corbuzier, Senin, 8 November 2021.

Baca Juga: Polisi Beberkan Penyebab Mobil yang Menewaskan Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah Rusak Hanya di Bagian Kiri

"Kegiatan yang menghilangkan konsetrasi (karena main HP) ini yang sedang kami dalami," tegasnya.

Latif memastikan kegiatan berkendara dengan main HP bisa terjadi kecelakaan bisa dikenai pidana.

"Sengaja membahayakan nyawa orang lain, main HP, ugal-ugalan itu sengaja bisa terjadi kecelakaan. Lalai pun pidana. Kalau lalai di (kenakan pasal) 310, kalau ada kesengajaan (pasal) 311," jelasnya.

Baca Juga: Apakah Nantinya Hari Pahlawan yang Jatuh Pada 10 November 2021 Tanggal Merah atau Tidak?

Saat ini, Latif juga mengatakan polisi masih mencaritahu berapa kecepatan sebenarnya yang dilajukan Joddy saat kecelakaan itu.

"Kerusakan (mobil parah) ini (karena laju) atas 130 meter perjam, sambil kami menunggu bukti-bukti lain berapa kecepatan sebenarnya," sebutnya.

Latif menyarankan agar berkendara harus mengecek beberapa hal. "Mengetahui karateristik kendaraan sendiri karateristik tubuh sendiri, capek apa enggak. Kendaraan ini baru dipakai oleh siapa, siapa tahu dipakai oleh yang sabotase kan bahaya," ungkapnya.

Baca Juga: Bacaan dan Arti Surat Al Hujurat ayat 12, Larangan Ghibah dan Adab Persaudaraan

Latif mengatakan rata-rata jarak tempuh pengendara mobil dari Jakarta sampai Surabay membutuhkan waktu 12 jam. "Kalau sampai 8 jam kecepatannya berapa," tukasnya. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Nina Rialita

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X