SEWAKTU.com -- Bareskrim Polri saat ini sudah menjadikan Indra Kesuma alias Indra Kenz sebagai tersangka kasus dugaan judi online, penyebaran hoaks, penipuan sampai dengan TPPU terkait Aplikasi Binomo. Dia pun ditahan di Rutan Bareskrim.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menuturkan bahwa, Indra Kenz bakal ditahan selama 20 hari pertama.
"Penahanan di rutan Bareskrim Polri untuk 20 hari terhitung hari ini tanggal 25 Februari sampai dengan tanggal 16 Maret 2022," terang Ramadhan kepada awak media, Jakarta, Jumat 25 Februari 2022.
Baca Juga: Polisi Tetapkan Indra Kenz Tersangka Kasus Judi Online Binomo, Terancam 20 Tahun Penjara
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri menjerat Indra Kesuma alias Indra Kenz dengan pasal berlapis usai ditetapkan sebagai tersangka perihal kasus dugaan penipuan Aplikasi Binomo.
Ramadhan menuturkan, dari jeratan pasal yang disematkan, Indra terancam hukuman kurungan penjara selama 20 tahun.
Baca Juga: Indra Kenz Crazy Rich Medan Tersangka, Bareskrim Polri Lakukan Pemeriksaan Hari Ini
"Ancaman terhadap yang bersangkutan 20 tahun," beber Ramadhan.
Adapun pasal yang disematkan ke Indra antara lain; Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 Ayat (2) dan atau Pasal 45 A Ayat (1) jo 28 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 KUHP.***