SEWAKTU.com -- Penyidik Bareskrim Polri telah membuat jadwal pemeriksaan kepada artis Rizky Billar dan Alffy Rev perihal kasus Doni Salmanan, pada hari ini, Jumat 18 Maret 2022.
"Rencanaya penyidik akan melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap dua publik figur tanggal 18 Maret 2022. Inisialnya RB dan AR," beber Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko kepada awak media di Jakarta.
Gatot menilai, penyidik berkomitmen bakal terus menelusuri aliran dana kasus Doni Salmanan. Hal tersebut terbukti dari rangkaian pemeriksaan public figur dalam sepekan terakhir ini.
Baca Juga: Atta Halilintar Diperiksa Penyidik Bareskrim Polri Sambil Bawa Tas Mewah Pemberian Doni Salmanan
"Penyidik berkomitmen apabila nantinya memenuhi unsur tindak pidana TPPU, tentunya akan dikenakan pasal yang terkait dengan pasal TPPU," jelas Gatot.
Doni Salmanan sudah menjadi tersangka perihal kasus dugaan penipuan opsi biner atau trading binary option lewat Platform Quotex. Doni ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan lebih dari 13 jam.
Doni Salmanan bakal dikenakan pasal berlapis yaitu Pasal 45 Ayat (1) Juncto Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang ITE ancamannya 6 tahun penjara.
Selanjutnya Pasal 378 KUHP ancaman penjara 4 tahun, dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dengan ancaman 20 tahun penjara.***