SEWAKTU.com - Juara ketiga ajang Masterchef Indonesia season 8, Suhaidi Jaman atau biasa dikenal Lord Adi mengembalikan uang senilai Rp50 juta.
Uang tersebut diserahkan kepada penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri.
Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan uang tersebut merupakan hadiah ulang tahun dari tersangka investasi bodong Binomo, Indra Kenz.
"Pada Kamis, 31 Maret 2022 atas inisiatif sendiri, saudara S menyerahkan dana sebesar Rp50 juta kepada penyidik Dittipideksus terkait yang bersangkutan menerima transfer dari IK saat berulang tahun," ujar Gatot kepada wartawan.
Baca Juga: Sampaikan Ucapan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa, Jokowi: Mohon Maaf Lahir Batin
Usai menyerahkan uang itu, penyidik kemudian menjadwalkan pemeriksaan terhadap Lord Adi terkait aliran dana pada hari ini di Bareskrim Polri.
Namun, belum diketahui apakah pemilik nama Suhaidi Jaman itu menghadiri pemeriksaan atau tidak.
"Sedangkan untuk saudari S dijadwalkan akan dilakukan pemeriksaan di Bareskrim hari ini, 1 April 2022," ucapnya.
Seperti diketahui, Indra Kenz resmi ditetapkan sebagai tersangka atas tindak pidana judi online dan atau penyebaran berita bohong atau hoaks melalui media elektronik dan atau penipuan perbuatan curang dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Baca Juga: Kacau! Muncul Salju di Kali Bekasi, Bau Busuk Tercium Hingga 300 Meter
Indra Kenz dijerat dengan Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 28 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Kemudian, Pasal 3, 5, 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.***