SEWAKTU.com -- Bareskrim Polri sampai sekarang masih mengendus aliran uang milik Indra Kenz yang sekarang telah ditetapkan sebagai tersangka investasi bodong, penipuan dan dugaan pencucian uang.
Informasi terbaru, petugas telah menyita lahan dan rumah di kawasan Alam Sutera yang saat ini dalam tahap pembangunan.
Aset properti yang dimiliki Indra Kenz tersebut disita petugas karena dibangun dengan memakai uang sebesar Rp7,8 miliar yang diduga bersumber dari aksi penipuan Indra Kenz.
Baca Juga: Niat Busuk Indra Kenz Terbongkar, Punya Tim Niat untuk Sembunyikan Uang Hasil Penipuan
"Nilai disini Rp 7.8 miliar, atas nama masih kita selidiki, cuma kita mengejar aliran dan sampai disini," jelas tutur Kanit 5 Subdit II Perbankan Dittipideksus Bareskrim Polri Kompol Karta, Jumat 18 Maret 2022.
Pada kesempatan itu, Bareskrim Polri mengatakan bahwa, pihaknya bakal mengendus aliran uang Indra Kenz dengan bekerja sama bareng PPATK karena yang bersangkutan tak mau kooperatif.
"Kita masih menelusuri aset-aset yang berjalan, kita baru cek aliran dana saja, karena kalau (mengandalkan) pengakuannya, agak susah," beber Kompol Karta.
Baca Juga: Akun Instagram Indra Kenz Hilang, Sengaja Dihapus Terkait Kasus Trading Binomo?
Sebelum menyegel tanah dan banguna di Alam Sutera, penyidik juga sudah menyita sebuah rumah di Sumatera Utara. Hingga saat ini nilai aset yang telah disita polisi mencapai Rp50 miliar.
"Bareskrim Polri akan terus mengejar aliran dana yang dilakukan Indra Kenz, dalam kasus binomo, sekarang kita masih menelusuri orang-orang dan aset yang digunakan melalui Indra Kenz," pungkasnya.***
Artikel Terkait
Vanessa Khong Sebut Indra Kenz Pernah Janji Kasih Uang Rp2 Miliar, Tapi Nyatanya Bohong
Isi Saldo Rekening Doni Salmanan Dibongkar Ahmad Sahroni, Totalnya 16x Lipat Lebih Banyak dari Indra Kenz
Intip Rumah Mewah Milik Indra Kenz yang Disita Polisi Diduga dari Uang Hasil Tindak Pidana Kejahatan
Penyidik Akan Periksa Rudy Salim Terkait Kasus Indra Kenz Soal Pembelian Mobil Mewah
Lagu Antikorupsi Ciptaan Indra Kenz Dihapus di Kanal YouTube KPK, Ini Alasannya